
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pengurus Yayasan Kematian Bhakti Sosial (YKBS) di Ruang Rapat DPRD, Kamis (14/8/2025).
Dalam rapat itu, pengurus YKBS mengadukan permasalahan ke Komisi I, terkait penolakan sejumlah warga terhadap pelaksanaan proses pemakaman di area kosong Tanah Makam Tionghoa Mojosari.
Sekretaris YKBS, Suro Santoso menyampaikan, pihaknya meminta Komisi I agar membantu menyelesaikan polemik mengenai pelaksanaan proses pemakaman ini.
BACA JUGA:
Menurutnya, keberadaan YKBS ini murni untuk kegiatan sosial, dan resmi sebagai warga Mojokerto, sehingga punya hak yang sama dengan warga lain. Pihaknya tidak ingin hanya akibat perbedaan adat, lalu terjadi diskriminasi. Ia berharap mendapat perlindungan hukum dan hak asasi manusia.
“Kami, dalam RDP dengan Komisi I ini, ingin mendapatkan keadilan dan solusi terbaik. Kami sudah melakukan pendekatan baik kepada mereka untuk menyelesaikan permasalahan ini, namun sudah mentok. Untuk itu, kami mengadu sama bapak ibu dari Komisi I, supaya membantu, agar tidak berlarut-larut,” ungkap Suro Susanto.
“Sebenarnya, terjadinya penolakan dari sejumlah warga itu tidak punya alasan sama sekali. Karena, semua area kosong Tanah Makam Tionghoa Mojosari, sudah kami beli secara sah dari tanah warga, tanpa ada paksaan,” lanjutnya.
Suro Susanto melanjutkan, selain pemanfaatan lahan seluas 1,6 hektar yang sudah dimiliki secara sah, sisa tanah sekitar 900 meter yang masih jadi satu dengan areal makam yang lama ini bisa dimanfaatkan untuk pemakaman selanjutnya.
“Sisa lahan itulah yang ditolak untuk pemakaman,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi I Ahmad Lutfi Ramadani yang memimpin RDP berjanji, dalam waktu dekat, akan memanggil pihak Pemdes Awang Awang Kecamatan Mojosari.
“Karena ini persoalan penting yang harus segera kita pecahkan. Kami secepatnya akan memanggil pihak Pemdes, serta pihak-pihak terkait lainya. Agar persoalan krusial ini bisa segera mendapatkan solusi yang terbaik,” tegas Ahmad Lutfi Ramadhani. (ris/msn)