Warga Manukan Yoso Surabaya Ditangkap, Simpan Sisik Penyu dan Kuda Laut Kering

Warga Manukan Yoso Surabaya Ditangkap, Simpan Sisik Penyu dan Kuda Laut Kering Menteri LH bersama Kapolres Tanjung Perak Surabaya saat menunjukkan barang bukti. foto: rusmiyanto/BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Abdulrahman Assegaff (48) warga Jl. Manukan Yoso IV, blok-7D No.15 Surabaya ditangkap polisi karena menyimpan, memiliki dan memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati.

Kepolisian Tanjung Perak Surabaya mengamankan 345 kg sisik penyu kering, 70 kg daging penyu kering, 82 kg tanduk rusa dan 80 ekor kuda laut kering di sebuah gudang di Jl. Gresik Gadukan No.159 Surabaya.

Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dr. Ir Siti Nurbaya yang hadir bersama Kapolres Tanjung Perak AKBP Arnopi memberi apresiasi pada Polres Tanjung Perak karena berhasil mengungkap penjualan satwa yang dilindungi Pemerintah.

"Kita semua prihatin karena masih ada perdagangan ilegal dan juga mendukung proses hukum selajutnya agar pelaku diproses dengan hukum yang berlaku," jelas Siti Nurbaya, Kamis (22/10/).

Pihak kepolisian selanjutnya melakukan pemberkasan dan menuntut pelaku karena melanggar pasal 21 ayat 2 dan pasal 40 ayat 2 UU RI Th. 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistimnya. (yan/rev)

Baca Juga: Polisi Tetapkan Kekasih Lindawati Tersangka Pembunuhan Janda di Ngaglik Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Geger! Warga Banyu Urip Surabaya Temukan Mayat Bayi Saat Kerja Bakti':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO