Lebih lanjut, Fitri menjelaskan mekanisme pembayaran. Peserta dengan tunggakan lebih dari tiga bulan bisa mencicil minimal sebesar Rp35 ribu per bulan dengan jangka waktu pembayaran hingga 36 bulan.
Pendaftaran pun sangat mudah, karena bisa dilakukan secara online melalui Aplikasi Mobile JKN.
"Peserta tinggal buka aplikasi, pilih menu Rencana Pembayaran Bertahap, lalu ikuti langkah-langkah yang tersedia. Di fitur ini juga ada simulasi pembayaran tunggakan, sehingga peserta bisa menyesuaikan kemampuan finansialnya," terangnya.
Dalam aplikasi, setelah menyetujui syarat dan ketentuan, peserta akan mendapatkan simulasi tagihan dan dapat memilih jangka waktu cicilan sesuai kebutuhan. Proses pendaftaran selesai setelah peserta memasukkan PIN Mobile JKN dan melakukan verifikasi. Status cicilan akan mulai berlaku pada bulan berikutnya.
Selain melalui aplikasi, pendaftaran juga dapat dilakukan secara langsung di Kantor BPJS Kesehatan terdekat. Pembayaran cicilan bisa diselesaikan melalui berbagai kanal pembayaran yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, sehingga peserta dapat memilih cara yang paling mudah dijangkau.
"Bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran meskipun sudah alih segmen, segera manfaatkan Program New Rehab 2.0. Dengan ikut serta, selain melunasi kewajiban pribadi, peserta juga ikut menjaga keberlangsungan Program JKN agar tetap memberikan manfaat bagi masyarakat luas," pungkas Fitri. (fer/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




