SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 23 juta pelanggan PT PLN (Persero) golongan rumah tangga 450 volt Ampere (VA) dan 900 VA, mulai 1 Januari 2016 tidak lagi mendapatkan subsidi listrik. Selama ini 23 juta pelanggan ini masuk kategori mampu. Artinya para pelanggan PLN tersebut, tahun depan tarif listriknya naik berkisar rata-rata Rp 747 untuk pelanggan 900 VA, dan Rp 937/kWh untuk pelanggan golongan 450 VA atau masing-masing mengalami kenaikan 225% dan 123%.
Berdasarkan data PLN, Jumat (23/10), saat ini tarif listrik untuk golongan 450 VA yaitu Rp 415/kWh naik jadi Rp 1.352/kWh, sedangkan tarif listrik 900 VA Rp 605/kWh naik jadi Rp 1.352/kWh. Pemerintah meminta, 23 juta pelanggan yang tak akan menikmati subsidi listrik itu, agar daya listrik di rumahnya dinaikkan minimal ke golongan R-1 1.300 VA, karena tarif listrik kedua golongan ini sudah tidak disubsidi, sehingga sama dengan golongan 1.300 VA yang sebesar Rp 1.352/kWh. Pemerintah melalui Menteri ESDM, meminta perpindahan daya tersebut tidak dipungut biaya alias gratis.
Baca Juga: Komitmen Wujudkan Hilirisasi Dalam Negeri, Antam Borong 30 Ton Emas Batangan Freeport
Seperti diketahui, pelanggan rumah tangga PLN yang menikmati subsidi listrik saat ini sebanyak 48 juta pelanggan yaitu golongan 450 VA dan 900 VA. Padahal data keluarga miskin di Indonesia hanya sekitar 24-25 juta pelanggan. Artinya sisanya sekitar 23 juta pelanggan PLN ini tidak berhak menikmati subsidi listrik, karena merupakan rakyat mampu, namun mereka menggunakan daya 450 VA dan 900 VA.
Proses pemisahan 23 juta pelanggan ini akan dilakukan PLN dalam 2 bulan ke depan. Namun pelanggan listrik 450 VA dan 900 VA yang jumlah 24-25 juta yang masuk kategori miskin masih bisa menikmati subsidi listrik dengan tarif Rp 415-605/kWh.
Bagaimana caranya PLN?
Baca Juga: Fungsi Kalkulator Forex Lanjutan: Melampaui Perhitungan Dasar
"Pertama nanti ada sosialisasi lewat media terlebih dahulu," kata Direktur Bisnis Regional Sumatera, Amir Rosidin, ditemui di Kantor PLN Pusat, Blok M, Jakarta, Jumat (23/10/2015).
Amir mengatakan, nanti akan dijelaskan, berdasarkan perintah dari pemerintah, dan data Tim Nasional Percepatan dan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), hanya pelanggan yang kategori miskin dan rentah miskin yang boleh menikmati listrik.
"Jadi nantinya kita jelaskan, Bapak-Ibu yang tidak miskin tidak berhak menerima subsidi, jadi akan kita kenakan tarif normal," ungkap Amir.
Baca Juga: Freeport Dukung Transformasi Era Society 5.0 di 36 Sekolah
Ia mencontohkan, bagi pelanggan listrik yang golongan tarifnya 450 VA dan 900 VA akan dinaikkan daya listriknya ke 1.300 VA.
"Kan 1.300 VA golongan tarif yang tidak disubsidi,"ucap dia.
Amir menyadari, saat ini dari 48 juta pelanggan yang menikmati subsidi listrik bila membandingkan data TNP2K, artinya ada 23 juta pelanggan PLN yang tidak berhak menikmati listrik.
Baca Juga: Sukses PT. Nathin dan PT. Khinco Gelar Tour Eskludif Manufaktur Maklon Herbal dan Kosmetik
"Jadi sekarang mau kita kurangi jadi hanya 24,7 juta pelanggan. Menyaringnya kita menggunakan data dari TNP2K," tutup Amir. (dtf/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News