
KEDIRI, BANGSAONLINE.com – Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana memberikan deadline waktu pengembalian barang yang dijarah oleh warga, yakni selambat-lambatnya hari ini, (6/9/2025) pukul 23.59 WIB.
“Jika tidak dikembalikan, siapapun yang terlibat, apapun perannya, apakah itu provokator, atau menjarah, atau merusak, melempar molotov, kami telah berkoordinasi dengan Polres Pare akan diproses hukum,” tegas Mas Dhito, sapaan akrab Bupati Kediri, Jumat (5/9/2025).
Menurutnya, pengembalian barang hasil jarahan itu bisa dilakukan di Kantor Satpol PP Kabupaten Kediri, kantor desa setempat, atau menghubungi melalui hotline yang disediakan. Imbauan pengembalian barang jarahan itu telah disebarkan sehari pascakejadian.
“Sejauh ini masih terus berjalan, banyak yang telah mengembalikan. Tapi Sabtu adalah hari terakhir batas pengembalian,” katanya.
Pemerintah daerah memberi pengampunan dan tidak akan melakukan proses hukum kepada siapapun yang mau mengembalikan barang-barang yang dijarah oleh warga, kecuali bagi provokator atau dalang kerusuhan.
Barang-barang hasil jarahan yang hilang dan telah kembali terus diinventarisir. Di sisi lain, fragmen Kepala Ganesha, koleksi museum Bagawanta Bhari yang sebelumnya ikut hilang dijarah berhasil ditemukan.
Fragmen Kepala Ganesha itu ditemukan oleh dua pelajar SMK Negeri 1 Ngasem dan diserahkan ke Pemkab Kediri. Secara simbolik, benda peninggalan budaya itu pun diletakkan kembali oleh Bupati Kediri ke museum.
“Secara simbolik, saya sudah mengembalikan dan memasukkan (Fragmen Kepala Ganesha) ke museum,” pungkasnya. (uji/msn)