
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menerima 6 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polrestabes Surabaya terkait kasus kerusuhan yang berujung pada pembakaran Gedung Negara Grahadi dan Markas Polsek Tegalsari pada akhir Agustus lalu.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya, Ida Bagus Widnyana, menyebut, pihaknya telah menyiapkan jaksa-jaksa yang ditunjuk khusus untuk meneliti dan menangani berkas perkara tersebut hingga ke persidangan.
“Kami baru menerima enam SPDP kasus kerusuhan pembakaran Gedung Grahadi Surabaya dan Polsek Tegalsari dari Polrestabes Surabaya. Beberapa jaksa sudah kami siapkan untuk menangani perkara ini,” kata Ida Bagus saat dikonfirmasi.
Menurut dia, Kejari Surabaya masih menunggu kemungkinan tambahan SPDP lain dari penyidik kepolisian.
“Kami hanya menerima saja. Kalau ada tambahan, tentu akan kami terima dan mempersiapkan jaksa peneliti,” ujarnya .
Terkait ada tidaknya tersangka yang masih di bawah umur, Ida Bagus menyebut pihaknya belum bisa memastikan karena masih menunggu kelengkapan berkas dari penyidik.
Dengan masuknya enam SPDP tersebut, proses hukum terhadap para tersangka memasuki babak baru.
Jaksa peneliti Kejari Surabaya akan memeriksa kelengkapan berkas perkara dari penyidik, sebelum nantinya dilimpahkan ke pengadilan.
“Kami akan meneliti setiap berkas perkara secara detail, agar proses hukum berjalan sesuai aturan,” tandasnya. (ald/van)