Bupati Mojokerto saat memberi sambutan.
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Pemkab Mojokerto secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada ratusan tenaga aparatur, Selasa (16/9/2025). Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barraa atau yang akrab disapa Gus Barra, di Pendopo Graha Majatama.
Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa pengangkatan PPPK merupakan langkah strategis dalam memenuhi kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kompeten, profesional, dan berintegritas di lingkungan Pemkab Mojokerto.
BACA JUGA:
- Survei Kinerja Satu Tahun Bupati Gus Bara-Wabup Mas Rizal, 85,4% Masyarakat Puas, Alasannya?
- Dinobatkan Jadi Juara Umum, Bupati Mojokerto Apresiasi Atlet Loncat Indah
- Bupati Mojokerto Resmikan Media Center untuk Wartawan
- Investasi di Kabupaten Mojokerto pada 2025 Capai Rp4,45 Triliun, Gus Barra Apresiasi Sektor Industri
“ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan masyarakat, serta perekat dan pemersatu bangsa. Karena itu, kita membutuhkan ASN yang mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan transformasi digital,” ujarnya.
Sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, ia menyampaikan 2 jenis pegawai, yakni PNS dan PPPK. Para PPPK yang baru dilantik diminta segera menyesuaikan diri dengan tantangan birokrasi modern.
“ASN harus mendukung terwujudnya birokrasi yang bersih, cepat, adaptif, dan melayani. ASN juga wajib menerapkan core value ‘BerAKHLAK’, yakni Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif,” kata Gus Barra.
Bupati juga mengingatkan status sebagai PPPK adalah amanah besar untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Integritas adalah modal utama yang harus dijaga, sebab gaji dan tunjangan ASN bersumber dari pajak rakyat,” tuturnya.






