Kementerian ATR/BPN Dorong Sertifikasi Tanah Ulayat untuk Lindungi Hak Masyarakat Adat

Kementerian ATR/BPN Dorong Sertifikasi Tanah Ulayat untuk Lindungi Hak Masyarakat Adat Stafsus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia.

SUMBA TIMUR, BANGSAONLINE.com - Kementerian ATR/BPN terus mempercepat pendaftaran tanah ulayat sebagai bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat hukum adat. Upaya ini diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat yang digelar di Desa Tandula Jangga, Kabupaten Sumba Timur, pada Kamis (21/09/2025).

Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, menegaskan bahwa sertifikasi tanah ulayat memberikan manfaat luas, tidak hanya bagi masyarakat adat.

“Kalau tanah ulayat sudah bersertipikat, kecil kemungkinan terjadi sengketa. Artinya tugas polisi, kejaksaan, maupun pengadilan juga akan berkurang. Jadi manfaatnya bukan hanya untuk masyarakat adat, tetapi juga untuk semua pihak,” ujarnya.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh adat, serta perwakilan masyarakat hukum adat dari berbagai wilayah di Sumba. Dalam sambutannya, Rezka memberikan apresiasi atas komitmen masyarakat Desa Tandula Jangga dalam menjaga kelestarian adat dan budaya.

Desa Tandula Jangga menjadi lokasi awal pendaftaran tanah ulayat di Kabupaten Sumba Timur. Hasil verifikasi sementara menunjukkan bahwa 822,3 hektare tanah dinyatakan clear and clean dan siap didaftarkan.

Program ini merupakan bagian dari Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP), kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dan Bank Dunia. Pada tahun 2025, ILASPP dilaksanakan di delapan provinsi, termasuk tiga kabupaten di Nusa Tenggara Timur: Timor Tengah Selatan, Manggarai, dan Sumba Timur.

Rezka menegaskan, pendaftaran tanah ulayat bukanlah bentuk pengambilalihan oleh negara, melainkan perlindungan hukum terhadap hak masyarakat adat. Sertifikasi tanah ulayat diyakini dapat mencegah konflik agraria dan melindungi dari klaim pihak lain.

“Mari kita manfaatkan momen ini. Inilah saatnya kita bersama-sama memastikan tanah ulayat terlindungi, masyarakat adat sejahtera, dan warisan leluhur tetap terjaga,” pungkasnya.

Turut hadir dan memberikan materi dalam kegiatan ini antara lain Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat, dan Tanah Komunal, Suwito; Sekretaris Daerah Kabupaten Sumba Timur, Umbu Ngadu Ndamu; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT, Fransiska Vivi Ganggas; serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Timur, Kuntoro Hadi Saputra yang bertindak sebagai moderator.

Acara juga dihadiri oleh para Kepala Kantor Pertanahan se-Pulau Sumba dan unsur Forkopimda Kabupaten Sumba Timur. Pada kesempatan tersebut, dilakukan penyerahan Sertipikat Hak Pakai Pemerintah Kabupaten Sumba Timur kepada Sekretaris Daerah sebagai tindak lanjut administrasi pertanahan di wilayah tersebut. (afa/mar)