SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - DPRD Sidoarjo melalui Badan Pembentukan (Bapem) Perda mulai membahas enam rancangan peraturan perda (Raperda). Enam raperda itu, tentang Sumber Pendapatan Desa, tentang Tata Cara Penghapusan dan Penggabungan Desa/Kelurahan, tentang Perbaikan Gizi dan Pemberian ASI Eksklusif, tentang Penanggulangan Kemiskinan, tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL), dan Raperda tentang Rumah Susun.
Pembahasan enam Raperda itu ditarget rampung hingga akhir tahun 2015 ini. "Kami berharap enam raperda itu bisa rampung dibahas sampai akhir tahun ini," cetus Ketua Bapem Perda DPRD Sidoarjo, Tarkit Erdianto, dihubungi BANGSAONLINE.com, Selasa (27/10/2015).
Legislator asal PDIP ini menuturkan, 3 di antara raperda itu, merupakan raperda inisiatif, yakni raperda murni usulan dewan. Tiga raperda itu, raperda Tata Cara Penghapusan dan Penggabungan Desa/Kelurahan, Raperda tentang Perbaikan Gizi dan Pemberian ASI eksklusif, dan Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL. "Tiga raperda itu merupakan warisan dewan periode lalu," tandas Cak Tarkit, panggilan karib Tarkit Erdianto. (sta/rev)