
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Dua residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap anggota Polsek Rungkut saat mendorong motor curian Yamaha Nmax berwarna hitam di Jalan Ir. Soekarno.
Kedua pelaku yang diamankan berinisial AR (40), warga Jalan Tebel Timur, Sidoarjo dan FD (27), warga Jl Rungkut Kidul.
Kapolsek Rungkut, AKP Agus Santoso menjelaskan, penangkapan bermula ketika Tim Anti Bandit Polsek Rungkut melakukan patroli di Jl. Ir Soekarno.
"Karena curiga, anggota membuntuti dan mengejar kedua tersangka. Di depan SMPN 19 pelaku berhasil dihentikan. Setelah diinterogasi, terungkap bahwa mereka baru saja mencuri motor di wilayah Gedangan, Sidoarjo," ujar AKP Agus Santoso, Jumat (29/9/2025).
Diketahui, pelaku menggunakan motor sarana mendorong motor curian (setut) yang dinaiki oleh pelaku lain.
Kemudian polisi memberhentikan kedua pelaku. Dari pemeriksaan surat surat kendaraan akhirnya kedua pelaku ditangkap.
Dalam melangsungkan aksi curanmor kedua tersangka mengganti pelat nomor asli motor W 2638 NDL dengan plat nomor palsu L 2479 TX.
Hal ini untuk mengelabui petugas. Ada dugaan mereka berencana menjual motor curian tersebut ke Madura.
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa kedua tersangka adalah residivis curanmor yang pernah divonis 2 tahun 3 bulan oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo.
"Saat ini, keduanya telah ditahan di polsek untuk proses penyidikan lebih lanjut," tandas Agus.(rus/van)