Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung, Fitriyah Kusumawati.
Terkait besaran iuran, BPJS Kesehatan menerapkan sistem berdasarkan segmen kepesertaan, bukan tingkat risiko penyakit. Untuk segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), iuran sebesar 5% dari gaji dibagi antara pemberi kerja (4%) dan pekerja (1%). Iuran tersebut mencakup pekerja beserta keluarga inti, yaitu suami/istri dan tiga anak.
“Bagi peserta dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), bisa memilih kelas sesuai kemampuan finansialnya. Saat ini, kelas satu sebesar Rp150 ribu, kelas dua Rp100 ribu, dan kelas tiga Rp35 ribu per orang per bulan. Nominalnya relatif terjangkau bila dibandingkan dengan manfaat pelayanan kesehatan yang dijamin,” ujarnya.
Fitri menambahkan bahwa manfaat JKN sangat luas, mencakup layanan kesehatan dari penyakit ringan hingga penyakit berat dengan biaya tinggi. Tidak ada pembatasan hari rawat inap selama dibutuhkan secara medis, baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).
“Program JKN menanggung seluruh biaya pelayanan kesehatan, termasuk pengobatan yang memerlukan biaya besar seperti cuci darah untuk pasien gagal ginjal, tindakan kemoterapi, operasi jantung, hingga perawatan jangka panjang. Agar seluruh biaya tersebut dapat dijamin, peserta cukup mengikuti prosedur pelayanan yang berlaku dan memastikan status kepesertaan tetap aktif,” tegas Fitri.
Berbeda dengan asuransi swasta yang biasanya menerapkan plafon biaya pertanggungan, JKN menjamin seluruh pelayanan sesuai indikasi medis tanpa batasan nominal.
“Dengan JKN, tidak ada batasan plafon biaya. Semua pelayanan akan dijamin sesuai indikasi medis dokter. Jadi masyarakat tidak perlu cemas soal biaya ketika membutuhkan perawatan,” pungkasnya. (fer/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




