
”Dugaan kami ke sana, tapi kami masih belum tahu persisnya. Karena kami masih akan melakukan investigasi lagi,” kata dia.
Menurutnya, investigasi tersebut selain untuk menelusuri dugaan terjadinya mark up harga, juga untuk mengetahui soal status lahan. Apakah lahan tersebut benar-benar tidak bermasalah, baik dari segi Undang-Undang maupun dari segi peraturan yang lain. Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran, semisal bertentangan dengan UU maupun peraturan, maka dirinya tidak akan segan untuk melaporkan persolan tersebut kepada pihak yang berwajib.
”Pasti kami tidak akan tinggal diam. Karena ini demi kepentingan rakyat. Jika terdapat kejanggalan yang sampai melawan hukum pasti kami laporkan. Biarkan saja hukum yang berbicara nantinya,” tegas dia.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Sumenep Moh. Ramzi menyayangkan persolan tersebut. ”Kalau itu benar, kami sangat menyayangkan. Dan itu mestinya tidak terjadi,” katanya.









