Tolak PP tentang Pengupahan, FPR dan Buruh se-Jombang Kawal Penetapan UMK 2016

Tolak PP tentang Pengupahan, FPR dan Buruh se-Jombang Kawal Penetapan UMK 2016 Aksi buruh yang tergabung dalam FPR saat aksi di depan gedung dinsonakertrans. foto: rony suhartomo/BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Puluhan buruh dari beberapa perusahaan di Kabupaten Jombang yang tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat (FPR) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Dinsosnakertrans Jombang, Jum'at (30/10/2015). Mereka menuntut segera ditetapkan UMK (Upah Minimum Kabupaten) 2016 sebesar Rp 2,7 juta dan menolak RPP pengupahan.

Para buruh menganggap, mereka sudah dipermainkan pemerintah dengan tidak menyetujui kenaikan UMK (Upah Minimum Kabupaten) 2016 sebesar Rp 2,7 juta dan menolak RPP pengupahan, yang dinilai sebagai bentuk baru penindasan bagi kaum buruh. Apalagi kepala daerah selama ini sudah tidak bertanggung jawab atas kesejahteraan masyarakatnya.

Baca Juga: Pemkab Jombang Bakal Tindak Tegas ASN yang Lakukan Perbuatan Indisipliner

Kordinator aksi FPR, Leo Waighner, mengatakan bahwa pemerintah hari ini semakin mempermainkan kehidupan para buruh. "Setiap kita melakukan aksi dan menjerit atas keluh kesah, malah beralasan sedang melakukan kunjungan ke luar kota. Pemerintah harus bisa melindungi rakyatnya, harus bisa melindungi buruh, dengan menaikkan UMK 2016 sebesar Rp 2,7 juta. Jangan hanya sebagai kepentingan politik baru dekat dengan buruh," kata Leo dalam orasinya.

"Kami tetap menolak RPP yang rencana mau dijadikan mekanisme dalam pengupahan tersebut. Secara subtansi RPP pengupahan adalah alat untuk mengatur dan melegalkan kenaikan upah minimum di bawah rata-rata 10 persen setiap tahunnya. Karena di atur formula atau rumus penghitungan dengan: upah minimum + inflasi + pertumbuhan ekonomi = upah minimum," bebernya usai aksi unjuk rasa di depan .

Ia menambahkan jika aksi ini akan terus dilakukan sepanjang masih tidak dipenuhi tuntutan para buruh. Hal itu dilakukan untuk mengawal yang hari ini melalui Dewan Pengupahan akan segera menetapkan nilai KHL / hasil survey yang dilaksanakan pada tanggal 27 - 30 Oktober 2015. (jbg1/rev)

Baca Juga: Viral Nominal Parkir Ngawur Jombang Fest, Panitia Minta Berlakukan Tarif Sesuai Ketentuan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO