Mobil Toyota Avanza yang digadaikan pelaku kepada korban ternyata mobil rental. Foto: Ist.
MALANG, BANGSAONLINE.com - Seorang pria berinisial A (33) warga Jalan Welirang, Kecamatan Kepanjen, ditangkap Polres Malang, setelah diduga menipu korbannya dengan modus gadaikan mobil.
Penipuan yang merugikan hingga puluhan juta rupiah itu, terjadi di Kecamatan Gedangan, Malang.
BACA JUGA:
- Polres Malang Tetapkan 4 Pelaku Pengeroyokan dan Pengrusakan Mobil Wisatawan Asal Surabaya
- Pengeroyokan Wisatawan Asal Surabaya oleh Aremania, 24 Orang Diperiksa Polisi
- Modus Pura-Pura Razia, Polisi Gadungan Rampas HP Pelajar di Malang
- Pria di Malang Ditangkap Usai Diduga Begal Mobil dengan Modus Polisi Gadungan
Kasus ini, bermula korban berinisial S (43), warga Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, tergiur atas tawaran gadai mobil dari pelaku. A menawarkan satu unit Toyota Avanza, seolah-olah miliknya, dengan nilai gadai sebesar Rp25 juta dalam jangka waktu dua bulan.
Setelah beberapa hari kemudian, pelaku meminta tambahan uang dengan alasan kebutuhan mendesak, hingga total uang mencapai Rp32,5 juta. Korban akhirnya mengetahui, bahwa mobil yang dijadikan jaminan, ternyata bukan mobil milik pelaku, melainkan mobil rental.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar mengatakan, kasus penipuan ini terjadi pada Jumat (10/10/2025), di rumah korban yang berada di Dusun Sumberwangi, Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan.
Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Gedangan bergerak cepat dan menangkap pelaku dua hari setelah kejadian.

Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




