
MALANG, BANGSAONLINE.com - Seorang pria berinisial A (33) warga Jalan Welirang, Kecamatan Kepanjen, ditangkap Polres Malang, setelah diduga menipu korbannya dengan modus gadaikan mobil.
Penipuan yang merugikan hingga puluhan juta rupiah itu, terjadi di Kecamatan Gedangan, Malang.
Kasus ini, bermula korban berinisial S (43), warga Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, tergiur atas tawaran gadai mobil dari pelaku. A menawarkan satu unit Toyota Avanza, seolah-olah miliknya, dengan nilai gadai sebesar Rp25 juta dalam jangka waktu dua bulan.
Setelah beberapa hari kemudian, pelaku meminta tambahan uang dengan alasan kebutuhan mendesak, hingga total uang mencapai Rp32,5 juta. Korban akhirnya mengetahui, bahwa mobil yang dijadikan jaminan, ternyata bukan mobil milik pelaku, melainkan mobil rental.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar mengatakan, kasus penipuan ini terjadi pada Jumat (10/10/2025), di rumah korban yang berada di Dusun Sumberwangi, Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan.
Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Gedangan bergerak cepat dan menangkap pelaku dua hari setelah kejadian.
“Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti satu unit mobil Toyota Avanza warna putih, dokumen kendaraan, dan bukti transfer uang,” ujarnya, Selasa (21/10/2025).
Setelah itu, penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku. Dari hasil penyelidikan, diketahui, pelaku sengaja memanfaatkan hubungan kepercayaan antara korban dan seorang saksi yang masih kerabat untuk melancarkan aksinya.
Polisi juga menduga pelaku pernah melakukan modus serupa di wilayah lain dan kini tengah menelusuri kemungkinan korban tambahan.
“Penyidik terus mengembangkan kasus ini, termasuk menelusuri jaringan dan pihak-pihak lain yang terlibat. Kami tidak akan berhenti sampai disini,” lanjut Bambang.
Menurutnya, pelaku dijerat pasal tentang Penipuan dengan ancaman empat tahun penjara. Polres Malang mengapresiasi masyarakat yang tanggap dan cepat melapor, sehingga penanganan dapat segera dilakukan.
“Partisipasi warga sangat membantu dalam mengungkap tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Malang,” pungkasnya. (rif)