Mobil Toyota Avanza yang digadaikan pelaku kepada korban ternyata mobil rental. Foto: Ist.
“Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti satu unit mobil Toyota Avanza warna putih, dokumen kendaraan, dan bukti transfer uang,” ujarnya, Selasa (21/10/2025).
Setelah itu, penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku. Dari hasil penyelidikan, diketahui, pelaku sengaja memanfaatkan hubungan kepercayaan antara korban dan seorang saksi yang masih kerabat untuk melancarkan aksinya.
Polisi juga menduga pelaku pernah melakukan modus serupa di wilayah lain dan kini tengah menelusuri kemungkinan korban tambahan.
“Penyidik terus mengembangkan kasus ini, termasuk menelusuri jaringan dan pihak-pihak lain yang terlibat. Kami tidak akan berhenti sampai disini,” lanjut Bambang.
Menurutnya, pelaku dijerat pasal tentang Penipuan dengan ancaman empat tahun penjara. Polres Malang mengapresiasi masyarakat yang tanggap dan cepat melapor, sehingga penanganan dapat segera dilakukan.
“Partisipasi warga sangat membantu dalam mengungkap tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Malang,” pungkasnya. (rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




