Pemkot Pasuruan Deklarasikan Digital Sehat, Tegas Tolak Judi Online Lewat Kampanye Cerdig 2025

Pemkot Pasuruan Deklarasikan Digital Sehat, Tegas Tolak Judi Online Lewat Kampanye Cerdig 2025 Zoom Meeting yang berlangsung di MCC Diskominfotik Kota Pasuruan.

KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Kota Pasuruan berpartisipasi dalam kegiatan nasional Digital Sehat Tanpa Judi Online Serentak 2025 yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (23/10/2025).

Kegiatan bertajuk Cerdig (Cerdas Digital) ini merupakan kolaborasi antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Diskominfo Jawa Timur, Diskominfotik Kota Pasuruan, dan Polres Pasuruan Kota. Dalam kesempatan tersebut, dilakukan deklarasi Cegah Judi Online secara serentak di 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur sebagai bentuk dukungan terhadap gerakan nasional pemberantasan judi daring.

Kepala Diskominfotik Kota Pasuruan, Imam Subekti, menegaskan pentingnya peran aktif seluruh elemen masyarakat dalam menjaga ruang digital agar tetap aman dan produktif. Ia mengingatkan, praktik judi online dan pinjaman ilegal telah menimbulkan banyak korban.

“Judi online bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman moral, ekonomi, dan sosial. Mari bersama-sama menolak dan melaporkannya agar ruang digital kita bersih dan sehat,” ucapnya.

Diskominfotik Kota Pasuruan terus memperkuat literasi digital melalui sosialisasi, patroli siber lokal, kampanye anti-judi online, serta kerja sama lintas lembaga dengan Kominfo Jatim, KOMDIGI, OJK, dan Polresta Pasuruan.

“Mari gunakan internet untuk belajar, berbisnis, dan berinovasi. Dengan memanfaatkan teknologi secara bijak, kita wujudkan Kota Pasuruan yang cerdas, aman, dan bebas dari judi online,” tuturnya.

Narasumber dari Polri, Ipda Yuangga Dewantara, Kanit 3 Satreskrim Polres Pasuruan Kota, turut memberikan edukasi terkait ancaman kejahatan dunia maya, khususnya judi online.

“Judi online bukan sekadar permainan digital, tetapi termasuk tindak pidana dengan ancaman hukuman berat. Berdasarkan KUHP Pasal 303 dan UU ITE, pelaku dapat dijatuhi pidana penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar,” paparnya.

Ia menambahkan, meningkatnya kasus judi online dipengaruhi oleh faktor ekonomi, rendahnya kesadaran hukum, serta pengaruh lingkungan dan teknologi. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.

“Upaya pencegahan dimulai dari diri sendiri dan keluarga. Gunakan teknologi secara positif, hindari situs mencurigakan, dan jangan tergiur iming-iming bonus besar dari situs ilegal,” imbuhnya.

Kegiatan ini juga memberikan edukasi kepada peserta mengenai ciri-ciri situs judi online, dampak psikologis dan sosial bagi pelaku, serta ajakan untuk melaporkan konten ilegal melalui kanal resmi Kominfo di sini. (par/mar)