
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, secara resmi membuka Konsultasi Publik I Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Kediri Tahun Anggaran 2025, Kamis (23/10/2025). Acara ini digelar sebagai bagian dari proses revisi Peraturan Wali Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2021 tentang RDTR 2021-2041.
Dalam sambutannya, Vinanda mengajak seluruh peserta yang hadir untuk memberikan saran dan masukan demi penyusunan RDTR yang berdampak positif bagi masyarakat dan investor.
“RDTR merupakan salah satu faktor penting yang mempengaruhi tata ruang kota. Maka dari itu hari ini dalam kesempatan ini kami mohon masukan dan saran dari Bapak Ibu agar nantinya dalam penyusunan RDTR sesuai dengan kebutuhan saat ini,” ujarnya.
Ia menyatakan, revisi RDTR dilakukan karena regulasi sebelumnya dinilai belum adaptif terhadap dinamika pembangunan Kota Kediri. Konsultasi publik ini bertujuan menjaring isu-isu strategis dari berbagai sektor, serta memastikan partisipasi aktif masyarakat dalam perumusan materi teknis RDTR.
“Maka kegiatan ini penting guna memastikan partisipasi masyarakat secara aktif dalam perumusan konsep awal RDTR,” tuturnya.
Kepala daerah termuda itu menegaskan bahwa Kota Kediri saat ini berada dalam fase percepatan transformasi, baik dari sisi infrastruktur, sosial-ekonomi, maupun tata ruang. Oleh karena itu, RDTR yang disusun harus mampu mengarahkan pertumbuhan kota secara terpadu, inklusif, dan berkelanjutan, sejalan dengan visi “Membangun Kota Kediri yang MAPAN”.
Vinanda juga mendorong kolaborasi lintas sektor agar RDTR yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat dan menciptakan konektivitas pembangunan dengan wilayah sekitar.
“Karena, keterlibatan dan masukan dari seluruh stakeholder hari ini akan menjadi landasan untuk penyusunan dokumen materi teknis RDTR yang berkualitas, akuntabel, mendukung pemerataan pembangunan, menjaga kelestarian lingkungan," paparnya.
"Nantinya dokumen yang telah dihasilkan dapat menjadi acuan bersama dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang Kota Kediri. Tidak hanya tertib secara hukum, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Kediri,” imbuhnya. (uji/mar)