Kuasa hukum Bambang, ketua tim penggali fakta, dan para advokat Gus Tom.
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Sidang perdana terkait insiden pembongkaran bangunan di area Makam Serambi, Winongan, digelar di Pengadilan Negeri Bangil. Dalam sidang permohonan praperadilan tersebut, Bambang Wahyu Widodo selaku kuasa hukum terlapor Mas'ud atau yang dikenal sebagai Gus Tom, menilai penangkapan kliennya cacat hukum.
“Kami menilai penangkapan Gus Tom itu cacat hukum,” ujarnya kepada BANGSAONLINE, Selasa (28/10/2025).
BACA JUGA:
- Aksi Pencurian di Pasuruan Gagal, Pelaku Tinggalkan Motor Curiannya
- Mahasiswi Kehilangan HP Saat May Day 2026 di Pasuruan
- Hadapi Era Digital, Ketua TP PKK Kota Pasuruan Tekankan Peran Orang Tua Cegah Perkawinan Anak
- Pelapor Dugaan Korupsi Banpol PDIP Kabupaten Pasuruan Serahkan Dokumen Tambahan ke Kejaksaan
Bambang menjelaskan, salah satu indikasi cacat prosedur terletak pada Surat Perintah Penangkapan (SP2) yang dinilai tidak sesuai dengan kronologi kejadian. Menurut dia, insiden pembongkaran makam terjadi pada 1 Oktober 2025, sementara SP2 bertanggal 2 September.
“Ini sangat tidak sesuai. Ada permainan waktu dalam SP2,” cetusnya.
Selain itu, Bambang menyebut penangkapan Gus Tom pada 2 Oktober juga cacat administrasi karena dilakukan tanpa surat penangkapan. Ia mengatakan, kliennya diamankan dengan alasan kekhawatiran akan serangan fisik dari pihak pelapor.
Tak hanya soal prosedur, ia juga mempertanyakan legal standing pihak pelapor yang mengaku dirugikan akibat pembongkaran bangunan makam. Ditegaskan pula, objek yang ditertibkan bukan milik pribadi, melainkan tanah makam.
“Bangunan itu tanpa izin. Mereka berdalih mengalami kerugian material, padahal itu bukan milik pribadi,” ucapnya.
Bambang menutup pernyataannya dengan menggarisbawahi bahwa kasus ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Jadi tidak ada kaitannya dengan hukum, wong itu bangunan ilegal tanpa izin,” pungkasnya. (afa/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News






