PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Dua warga asal Kecamatan Kedamean Kabupaten Probolinggo ditangkap oleh anggota Polsek Tegalsari karena menggelapkan 2 mobil Avanza di Surabaya. Mereka adalah Umar Dhani (37) dan Yosep Novi K (35), keduanya ditangkap di pulau Batam setelah 1 bulan melarikan diri.
Kanit Reskrim Polsek Tegalsari Iptu Wawan Aldomoro, SH memberikan keterangan bahwa kedua pelaku ditangkap secara bergantian. "Bermula pelaku Yosep yang berperan sebagai pelaku penggelapan dan kedua Umar Dani yang berperan sebagai penyalur penadah," ujarnya.
Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap
Awalnya, Yosep meminjam mobil jenis Avanza kepada rent car di Jl. Margodadi 3/74 pada 8 oktober 2015, dengan jangka 1 bulan. Belum habis masa sewa, Yosep kembali menyewa mobil jenis dan di tempat yang sama pada Sabtu (12/10). Ternyata, dua mobil yang tersebut oleh Yosep digadaikan ke Samsul (DPO) melalui Umar Dani seharga 50 juta.
Dari keterangan yang dihimpun, mobil tersebut digadaikan ke Samsul yang bertempat tinggal di pulau Batam. Saat penangkapan, Samsul sedang tidak ada di tempatnya.
Yosep menaku jika uang hasil penggelapan tersebut dibagikan ke Umar tiap mobilnya 2 Juta. Uang dipergunakan untuk foya-foya dan berpesta perempuan. (yan/rev)
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News