SPBU Pertamina
“Kalau terbukti ada unsur kelalaian atau mutu produk tidak sesuai standar SNI, konsumen berhak meminta ganti rugi, bahkan bisa menempuh jalur hukum,” tegasnya.
Sejumlah laporan dari masyarakat di Surabaya, Sidoarjo, dan Mojokerto menyebutkan banyak kendaraan mendadak mogok setelah mengisi Pertalite di beberapa SPBU.
Kondisi itu menimbulkan keresahan dan menurunkan kepercayaan publik terhadap produk BBM bersubsidi tersebut.
“Kami akan dorong dilakukan uji laboratorium independen. Jika terbukti ada penurunan kualitas, Pertamina harus bertanggung jawab secara moral dan hukum,” tuturnya.
Ia juga meminta Kementerian ESDM dan Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) segera turun tangan untuk melakukan investigasi terbuka.
Menurut dia, transparansi hasil uji, menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap Pertamina. (van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




