Mereka menilai pembukaan akses jalan tembus ke Jl. Candi Panggung tanpa sosialisasi dan musyawarah telah menimbulkan keresahan serta dianggap melanggar hak partisipasi warga.
“Inti dan hasilnya bahwa Komisi C DPRD Kota Malang membersamai kami menolak penggunaan jalan Perumahan Griya Shanta sebagai akses jalan masuk bagi Pengembang PT. Farsawan Sejahtera,” tulis warga dalam poin 9 surat terbuka yang dikutip pada hari ini, Selasa (4/11/2025).
Warga juga menegaskan, jalan di perumahan merupakan jalan lingkungan, bukan jalan umum atau kolektor sekunder. Oleh karena itu, perubahan fungsi akses jalan harus melalui persetujuan warga dan kajian dampak lalu lintas (ANDALALIN) sesuai regulasi.
Dalam surat tersebut, warga menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Wali Kota Malang, antara lain:










