Apel Siaga Bersama KLHK, DLH Kota Malang Dukung Percepatan Pembangunan Waste to Energi

Apel Siaga Bersama KLHK, DLH Kota Malang Dukung Percepatan Pembangunan Waste to Energi Wali Kota Malang Wahyu Hidayat (enam dari kiri) bersama Menteri Lingkungan Hidup (tujuh dari kiri) usai kegiatan Apel. (Ist)

KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com – Pelaksana Harian (Plh) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Gamaliel Raymond, menegaskan komitmennya dalam mendukung lingkungan hidup yang bersih melalui Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik Indah).

Hal itu disampaikan usia memimpin apel siaga Gerakan Indonesia ASRI bersama Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq, di Kota Malang pada Minggu (29/4/2026)

Usai apel, kegiatan dilanjutkan korve/kerja bakti massal guna mengatasi penumpukan sampah di kawasan Jalan Ijen.

“Pada kegiatan Korve ini merupakan tindak lanjut arahan dari bapak Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan aksi nyata di bidang lingkungan hidup,” kata Raymond.

Ia menyampaikan bahwa Gerakan Indonesia ASRI ini melibatkan kolaborasi masif antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI/Polri, serta masyarakat.

“Ini merupakan aksi nyata kerja bakti memungut sampah guna mengatasi penumpukan sampah di kawasan Jalan Ijen, tepatnya di area bebas kendaraan bermotor,” ujarnya.

Selain itu, Korve juga bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, sekaligus mengatasi permasalahan sampah melalui pemilahan sejak dari sumbernya, yaitu rumah tangga.

“Nantinya penanganan sampah dari Kota Malang dan Kota Batu direncanakan akan terintegrasi di Kabupaten Malang, tepatnya di kawasan Exit Tol Pakis,” jelasnya.

Sementara itu, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, juga menginstruksikan setiap hari Rabu dan Jumat untuk mengadakan kerja bakti bersama, termasuk di dunia pendidikan setiap sebelum masuk ke sekolah melaksanakan kerja bakti di lingkungan sekolah masing-masing.

Wahyu mengakui, terkait beberapa hal persoalan sampah di Kota Malang disebabkan rendahnya kesadaran masyarakat.

“Masih banyak masyarakat membuang sampah tidak pada tempatnya. Ini memicu banjir di beberapa titik Kota Malang,” ujar wahyu Hidayat.

Ia berharap dengan hadirnya Menteri Lingkungan Hidup dapat menjadi pemicu perubahan perilaku masyarakat agar lebih disiplin dalam membuang sampah.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol, menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan agenda yang diinstruksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto sekaligus mempercepat pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) atau Waste to Energy (WtE).

“Jadi Malang Raya ini termasuk salah satu yang mendapat arahan untuk dibangun waste to energy yang meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu. Karena ketiga daerah ini memiliki timbunan sampah 1 ton per hari,” ujar Hanif.

Lebih lanjut, Menteri Lingkungan Hidup menyebut, Kota Malang cakupan sampahnya sudah mencapai 99 persen, sedangkan tingkat capaian penilaian Kota Malang dengan nilai 73,5 dengan 2 poin lagi mencapai Kota Adipura.

“Ini yang kemudian menjadi salah satu predikat yang akan kita hadirkan untuk masyarakat. Ini bukan soal predikat, tetapi ini masalah kewajiban kita untuk menghadirkan lingkungan yang baik kepada masyarakat sebagaimana diperintahkan pada pasal 28 huruf H ayat (1) UUD 45,” papar Hanif.

“Jadi kita wajib serius kepada Bupati maupun Wali Kota karena Pak Presiden telah memerintahkan untuk menyelesaikan sampahnya paling lambat tahun 2029 dengan segala metodenya,” imbuhnya.

Menurutnya, dalam penanganan sampah tersebut, yang paling harus dilakukan adalah melakukan pilah sampah, karena jika tanpa dilakukan pilah sampah maka biaya penyelesaian di hilir sangat cukup berat.

“Untuk itu, mari kita mulai melalui korve-korve ini kemudian mengembangkan lebih lanjut ke masyarakat untuk memahami pentingnya memilah sampah kita bisa reduksi dengan baik,” tuturnya.

Terkait skema Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang bakal diterapkan, Menteri Hanif mengaku bahwa akan di-support penuh oleh pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

“Ada anggaran subsidi untuk penangan sampah, karena ini sifatnya subsidi maka penanganannya akan di-handle oleh Danantara yang bersifat jangka panjang paling tidak 20 sampai 30 tahun,” pungkasnya. (dad/msn)