KOTA MALANG,BANGSAONLINE.com - Para penghuni Apartemen Malang City Point Dieng tengah menghadapi ancaman pengosongan paksa.
Meski begitu, sebagian besar dari mereka telah melunasi pembayaran unit, sementara sebagian lain masih menjalani proses kredit melalui Bank BTN.
Ancaman ini muncul melalui surat panggilan eksekusi dari Pengadilan Negeri Malang yang memerintahkan pengosongan dalam waktu delapan hari.
Menurut Janu Wiyanto SH selaku penasehat hukum yang mewakili 70 user, eksekusi ini dinilai dilakukan secara sepihak dan tidak transparan.
Halaman:




