Penghuni Apartemen Malang City Point Dieng Nilai Upaya Eksekusi Dilakukan Sepihak dan Tak Transparan

Penghuni Apartemen Malang City Point Dieng Nilai Upaya Eksekusi Dilakukan Sepihak dan Tak Transparan

KOTA MALANG,BANGSAONLINE.com - Para penghuni Apartemen Malang City Point Dieng tengah menghadapi ancaman pengosongan paksa.

Meski begitu, sebagian besar dari mereka telah melunasi pembayaran unit, sementara sebagian lain masih menjalani proses kredit melalui Bank BTN.

Ancaman ini muncul melalui surat panggilan eksekusi dari Pengadilan Negeri Malang yang memerintahkan pengosongan dalam waktu delapan hari.

Menurut Janu Wiyanto SH selaku penasehat hukum yang mewakili 70 user, eksekusi ini dinilai dilakukan secara sepihak dan tidak transparan.

“Sampai sekarang, surat penetapan eksekusi maupun risalah lelang yang menjadi dasar eksekusi tidak disampaikan kepada para user. Jadi sebenarnya yang dieksekusi itu apa, masih menjadi pertanyaan besar,” ujar Janu usai sidang di PN Kota Malang, Senin (10/11/2025)

Lebih lanjut dijelaskan bahwa risalah lelang nomor 873, yang menjadi dasar permohonan eksekusi, tidak mencantumkan nomor unit secara jelas.

Hal ini memunculkan kekhawatiran bahwa unit-unit yang telah dibeli dan dibayar lunas tetap ikut dilelang, sehingga para user terancam kehilangan hak atas properti yang sudah menjadi milik mereka.

Dalam proses ini, beberapa pemenang lelang sempat menawarkan opsi 'win-win solution', termasuk pembayaran tambahan (top-up) sebesar 6 juta per meter untuk membeli kembali unit.