Puluhan Pegawai Terpapar Covid-19, PN dan Kantor Imigrasi Malang Tutup Pelayanan

Puluhan Pegawai Terpapar Covid-19, PN dan Kantor Imigrasi Malang Tutup Pelayanan Humas PN Kota Malang, Juwanto saat menunjukkan pemberitahuan bahwa pelayanan di PN ditutup, kemarin. foto: ist.

KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Jumlah kasus Covid-19 di Kota Malang mengalami peningkatan tajam. Berdasarkan data dari Humas Pemkot Malang, total ada 221 pasien positif Covid-19 dalam sepekan terakhir.

Terbaru, puluhan pegawai di dua instansi, yakni Pengadilan Negeri (PN) dan Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Malang dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan hasil swab test.

Baca Juga: Kantor Imigrasi Malang Resmikan Inovasi Lentera Keimigrasian dan Community Watch

Humas Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Juwanto menjelaskan, ada sebanyak 20 pegawai PN Kota Malang yang positif Covid-19.

“Maka pelayanan di PN sini sebagian ditunda sampai ada pemberitahuan lebih lanjut. Namun, pelayanan perpanjangan penahanan serta upaya hukum, semisal banding atau peninjauan kembali, diberikan dengan cara sistem piket sesuai jadwal yang ada di PTSP. Kami sudah koordinasi dengan Pengadilan Tinggi Jawa Timur untuk penutupan sementara pelayanan di sini,” jelas Juwanto, Selasa (15/12/2020).

Menurut Juwanto, awalnya hanya beberapa pegawai di lingkungan PN Kota Malang yang terpapar Covid-19. “Namun setelah dilakukan swab test kepada 90 orang, terpantau 20 orang positif Covid-19, di antaranya di bagian pidana, perdata, kantin, penjaga, serta karyawan non ASN,” terang Juwanto.

Baca Juga: Operasi Jagratara, Imigrasi Malang Temukan 1 TKA yang Legalitasnya Meragukan

“Karena ada pegawai yang positif, pelayanan di PN sini sebagian ditunda sampai ada pemberitahuan lebih lanjut,” tambanya.

“Bagi ASN atau karyawan PN Kota Malang yang positif Covid-19 langsung kita bawa ke safety house di Jalan Kawi guna mendapatkan pengobatan dan perawatan selama batas yang ditentukan,” pungkasnya.

Sementara itu, berdasarkan rilis dari Humas Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Malang, ada 3 ASN di kantor tersebut yang terpapar Covid-19. Sehingga, pelayanan juga ditutup sementara waktu, yakni dari tanggal 15 hingga 18 Desember 2020. Penutupan itu dalam rangka sterilisasi agar Covid-19 tidak menyebar di kantor imigrasi.

Baca Juga: Komitmen Tingkatkan Layanan Publik, Imigrasi Malang Siap Naik Kelas

Adapun pegawai kantor imigrasi yang terpapar Covid-19 adalah bagian tata usaha. “Bagi pemohon paspor yang terjadwal pada tanggal 15 sampai 18 Desember, tetap bisa terlayani apabila pelayanan sudah dibuka,” demikian bunyi pernyataan tertulis dari Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Malang. (iwa/thu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO