KOTA MALANG,BANGSAONLINE.com - Para penghuni Apartemen Malang City Point Dieng tengah menghadapi ancaman pengosongan paksa.
Meski begitu, sebagian besar dari mereka telah melunasi pembayaran unit, sementara sebagian lain masih menjalani proses kredit melalui Bank BTN.
Ancaman ini muncul melalui surat panggilan eksekusi dari Pengadilan Negeri Malang yang memerintahkan pengosongan dalam waktu delapan hari.
Menurut Janu Wiyanto SH selaku penasehat hukum yang mewakili 70 user, eksekusi ini dinilai dilakukan secara sepihak dan tidak transparan.
“Sampai sekarang, surat penetapan eksekusi maupun risalah lelang yang menjadi dasar eksekusi tidak disampaikan kepada para user. Jadi sebenarnya yang dieksekusi itu apa, masih menjadi pertanyaan besar,” ujar Janu usai sidang di PN Kota Malang, Senin (10/11/2025)
Lebih lanjut dijelaskan bahwa risalah lelang nomor 873, yang menjadi dasar permohonan eksekusi, tidak mencantumkan nomor unit secara jelas.
Hal ini memunculkan kekhawatiran bahwa unit-unit yang telah dibeli dan dibayar lunas tetap ikut dilelang, sehingga para user terancam kehilangan hak atas properti yang sudah menjadi milik mereka.
Dalam proses ini, beberapa pemenang lelang sempat menawarkan opsi 'win-win solution', termasuk pembayaran tambahan (top-up) sebesar 6 juta per meter untuk membeli kembali unit.
Namun, penawaran tersebut dinilai tidak adil karena tidak memberikan ruang negosiasi bagi para user, dan sebagian opsi batal tanpa penjelasan resmi.
Sebagian user bahkan belum mengetahui adanya proses lelang atau eksekusi hingga surat pengosongan tiba.
“Tiba-tiba ada surat panggilan untuk eksekusi pengosongan, padahal pemberitahuan sebelumnya sama sekali tidak ada,” jelas salah satu penghuni.
Beberapa user yang masih menjalani kredit BTN pun masih menerima tagihan bulanan, meski sudah ada ancaman pengosongan.
Penasehat hukum menyatakan, tindakan ini bertentangan dengan asas keadilan dan profesionalisme, karena tidak ada upaya kompromi yang jelas dan eksekusi dilakukan tanpa pemberitahuan resmi maupun transparansi.
“Kalau selama ini belum ada kesepakatan dan masih ada proses hukum, posisi para user seharusnya tetap bertahan,” tegasnya.
Kasus ini menunjukkan persoalan serius dalam praktik lelang dan eksekusi pengadilan, yang dinilai merugikan konsumen dan berpotensi menimbulkan konflik hukum lebih lanjut.
Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari Pengadilan Negeri Malang maupun pihak pemenang lelang terkait kejelasan eksekusi dan status hak atas unit apartemen. (dad/van)








