Kurang dari 24 Jam Polres Lamongan Bekuk 2 Maling yang Curi Motor Petani di Solokuro

Kurang dari 24 Jam Polres Lamongan Bekuk 2 Maling yang Curi Motor Petani di Solokuro Konferensi pers Polres Lamongan pengungkapan pencurian motor milik petani di Solokuro

LAMONGAN,BANGSAONLINE.com - Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan di wilayah Kecamatan Solokuro.

Dua tersangka berinisial W (38) dan M (37), warga Kecamatan Paciran, berhasil diamankan bersama barang bukti hasil kejahatan.

Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan seorang petani berinisial MU (47).

Korban merupakan warga Dusun Petiyen, Desa Takerharjo, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan.

Korban kehilangan sepeda motornya saat sedang mencari rumput untuk pakan ternak. Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 14.15 WIB.

Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna hitam di pinggir jalan Dusun Petiyen, Desa Takerharjo, untuk pergi ke sawah.

"Saat korban kembali dari mencari rumput, sepeda motor yang diparkir sudah tidak ada di tempat. Setelah itu korban sempat melakukan pencarian di sekitar lokasi namun nihil, hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamongan," ujar AKBP Arif Fazlurrahman didampingi Kasatreskrim AKP Rizky Akbar Kurniadi, Kanit Pidum Iptu Sunandar, dan Kasi Humas Ipda M. Hamzaid dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026).

Setelah menerima laporan, Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan langsung melakukan penyelidikan.

Kurang dari 1×24 jam, petugas berhasil melacak keberadaan para pelaku di Desa Blimbing, Kecamatan Paciran.

“Dalam penangkapan tersebut, kami berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat hasil curian dan satu unit Honda CBR milik tersangka yang digunakan sebagai sarana kejahatan,” ungkapnya.