Konferensi pers Polres Lamongan pengungkapan pencurian motor milik petani di Solokuro
Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka beraksi dengan cara berboncengan menggunakan sepeda motor Honda CBR milik tersangka M untuk mencari sasaran.
Tersangka W diketahui merupakan warga Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran. Sementara itu, tersangka M merupakan warga Desa Sendangagung, Kecamatan Paciran.
Saat melihat sepeda motor korban terparkir tanpa pengawasan, tersangka W turun dan mencoba menyalakan kendaraan menggunakan kunci palsu.
Karena mesin tidak berhasil menyala, kedua tersangka kemudian melakukan pencurian dengan cara manual.
"Tersangka W menaiki motor hasil curian tersebut, sementara tersangka M mendorongnya dari belakang menggunakan kaki (stut) sambil tetap mengendarai motor sarana mereka," jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan di sel Mapolres Lamongan. Keduanya dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun," tegasnya.
AKBP Arif Fazlurrahman menegaskan Polres Lamongan berkomitmen memberantas tindak kejahatan, khususnya kasus pencurian kendaraan bermotor.
“Sejak awal Februari hingga saat ini sudah terjadi tiga kasus curanmor. Kami berkomitmen untuk terus bekerja keras mengungkap dan menangkap para pelaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan meningkatkan pengamanan kendaraan,” tegasnya.(van)







