Konferensi pers Polres Lamongan pengungkapan pencurian motor milik petani di Solokuro
LAMONGAN,BANGSAONLINE.com - Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan di wilayah Kecamatan Solokuro.
Dua tersangka berinisial W (38) dan M (37), warga Kecamatan Paciran, berhasil diamankan bersama barang bukti hasil kejahatan.
Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan seorang petani berinisial MU (47).
Korban merupakan warga Dusun Petiyen, Desa Takerharjo, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan.
Korban kehilangan sepeda motornya saat sedang mencari rumput untuk pakan ternak. Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 14.15 WIB.
Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna hitam di pinggir jalan Dusun Petiyen, Desa Takerharjo, untuk pergi ke sawah.
"Saat korban kembali dari mencari rumput, sepeda motor yang diparkir sudah tidak ada di tempat. Setelah itu korban sempat melakukan pencarian di sekitar lokasi namun nihil, hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamongan," ujar AKBP Arif Fazlurrahman didampingi Kasatreskrim AKP Rizky Akbar Kurniadi, Kanit Pidum Iptu Sunandar, dan Kasi Humas Ipda M. Hamzaid dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026).
Setelah menerima laporan, Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan langsung melakukan penyelidikan.
Kurang dari 1×24 jam, petugas berhasil melacak keberadaan para pelaku di Desa Blimbing, Kecamatan Paciran.
“Dalam penangkapan tersebut, kami berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat hasil curian dan satu unit Honda CBR milik tersangka yang digunakan sebagai sarana kejahatan,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka beraksi dengan cara berboncengan menggunakan sepeda motor Honda CBR milik tersangka M untuk mencari sasaran.
Tersangka W diketahui merupakan warga Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran. Sementara itu, tersangka M merupakan warga Desa Sendangagung, Kecamatan Paciran.
Saat melihat sepeda motor korban terparkir tanpa pengawasan, tersangka W turun dan mencoba menyalakan kendaraan menggunakan kunci palsu.
Karena mesin tidak berhasil menyala, kedua tersangka kemudian melakukan pencurian dengan cara manual.
"Tersangka W menaiki motor hasil curian tersebut, sementara tersangka M mendorongnya dari belakang menggunakan kaki (stut) sambil tetap mengendarai motor sarana mereka," jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan di sel Mapolres Lamongan. Keduanya dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun," tegasnya.
AKBP Arif Fazlurrahman menegaskan Polres Lamongan berkomitmen memberantas tindak kejahatan, khususnya kasus pencurian kendaraan bermotor.
“Sejak awal Februari hingga saat ini sudah terjadi tiga kasus curanmor. Kami berkomitmen untuk terus bekerja keras mengungkap dan menangkap para pelaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan meningkatkan pengamanan kendaraan,” tegasnya.(van)







