LAMONGAN,BANGSAONLINE.com - Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan di wilayah Kecamatan Solokuro.
Dua tersangka berinisial W (38) dan M (37), warga Kecamatan Paciran, berhasil diamankan bersama barang bukti hasil kejahatan.
BACA JUGA:Polres Lamongan Bubarkan Konvoi Liar yang Diduga Menuju Polsek Ngimbang, 7 Pemuda Diamankan
Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan seorang petani berinisial MU (47).
Korban merupakan warga Dusun Petiyen, Desa Takerharjo, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan.
Halaman:










