Kurang dari 24 Jam Polres Lamongan Bekuk 2 Maling yang Curi Motor Petani di Solokuro

LAMONGAN,BANGSAONLINE.com - Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan di wilayah Kecamatan Solokuro.

Dua tersangka berinisial W (38) dan M (37), warga Kecamatan Paciran, berhasil diamankan bersama barang bukti hasil kejahatan.

Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan seorang petani berinisial MU (47).

Korban merupakan warga Dusun Petiyen, Desa Takerharjo, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Kurang dari 24 Jam Polres Lamongan Bekuk 2 Maling yang Curi Motor Petani di Solokuro