Penghuni Apartemen Malang City Point Dieng Nilai Upaya Eksekusi Dilakukan Sepihak dan Tak Transparan

Penghuni Apartemen Malang City Point Dieng Nilai Upaya Eksekusi Dilakukan Sepihak dan Tak Transparan

Namun, penawaran tersebut dinilai tidak adil karena tidak memberikan ruang negosiasi bagi para user, dan sebagian opsi batal tanpa penjelasan resmi.

Sebagian user bahkan belum mengetahui adanya proses lelang atau eksekusi hingga surat pengosongan tiba.

“Tiba-tiba ada surat panggilan untuk eksekusi pengosongan, padahal pemberitahuan sebelumnya sama sekali tidak ada,” jelas salah satu penghuni.

Beberapa user yang masih menjalani kredit BTN pun masih menerima tagihan bulanan, meski sudah ada ancaman pengosongan.

Penasehat hukum menyatakan, tindakan ini bertentangan dengan asas keadilan dan profesionalisme, karena tidak ada upaya kompromi yang jelas dan eksekusi dilakukan tanpa pemberitahuan resmi maupun transparansi.

“Kalau selama ini belum ada kesepakatan dan masih ada proses hukum, posisi para user seharusnya tetap bertahan,” tegasnya.

Kasus ini menunjukkan persoalan serius dalam praktik lelang dan eksekusi pengadilan, yang dinilai merugikan konsumen dan berpotensi menimbulkan konflik hukum lebih lanjut.

Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari Pengadilan Negeri Malang maupun pihak pemenang lelang terkait kejelasan eksekusi dan status hak atas unit apartemen. (dad/van)