JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerapkan aturan registrasi SIM Card dengan menggunakan biometrik atau dengan pengenalan wajah.
Hal ini dilakukan oleh Komdigi untuk memastikan nomor seluler yang digunakan sesuai dengan pemilik yang didaftarkan. Biometrik digunakan, karena dinilai paling ampuh dari penyalahgunaan data yang sebelumnya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Biometrik ini dilakukan, untuk pendaftaran nomor HP baru. Sedangkan, untuk nomor lama, tidak diwajibkan atau bersifat sukarela. Selain itu, kebijakan ini, ditujukan untuk pelanggan prabayar.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler, Komdigi kembali menegaskan bahwa ada pembatasan kepemilikan tiga nomor HP untuk setiap operatornya.
Berikut cara registrasi SIM card dengan menggunakan biometrik atau pengenalan wajah.
Data Identitas
Siapkan data identitas untuk pengaktifian nomor HP seperti NIK untuk warga Indonesia. Sedangkan, untuk warga asing atau WNA menggunakan data paspor/KITAS/KITAP.
Anak di bawah 17 tahun bisa mengaktifkan nomor HP dengan menggunakan data kepala keluarga.
Registrasi SIM Card Biometrik
Pengaktifan nomor seluler ini dapat dilakukan di gerai operator seluler bersangkutan.
Jika terkendala dilakukan di gerai operator, dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi/website resmi dengan verifikasi nomor (OTP) dan pencocokan biometrik.
Cara Registrasi Biometrik Mandiri via Aplikasi atau Website Operator
Berikut daftar portal resmi operator seluler yang menyediakan layanan registrasi mandiri:
Telkomsel
https://my.telkomsel.com/prepaid-registration/land...
Indosat Ooredoo Hutchison
https://registrasi.ioh.co.id
XLSmart
https://registrasi.xl.co.id
Registrasi SIM card melalui laman tersebut, memungkinkan para pelanggan mengaktifkan nomornya secara mandiri tanpa datang ke gerai, selama perangkat yang digunakan memiliki kamera untuk pemindaian wajah. (rif)







