Percepat Penetapan LP2B, Kementerian ATR/BPN Tekan Alih Fungsi Sawah

Percepat Penetapan LP2B, Kementerian ATR/BPN Tekan Alih Fungsi Sawah Rapat Koordinasi Percepatan Penetapan LP2B dan Lahan Sawah yang Dilindungi atau LSD di Kantor Kemenko Bidang Pangan.

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Kementerian ATR/BPN terus mempercepat penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) untuk menekan laju alih fungsi sawah yang mengancam ketahanan pangan nasional. Upaya ini dibahas dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penetapan LP2B dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di Kantor Kemenko Bidang Pangan, Selasa (11/11/2025).

“Rapat ini merupakan langkah percepatan pembentukan tim dan verifikasi penetapan lahan LP2B dan LSD di berbagai provinsi, terutama di 12 provinsi prioritas. Supaya ketahanan pangan dapat tercapai dan lahan pertanian tidak tergerus untuk kepentingan lain,” kata Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.

Dalam rapat tersebut, disepakati Menteri ATR/BPN bertindak sebagai Ketua Harian Tim Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian. Menko Pangan ditunjuk sebagai Koordinator, dengan dukungan Menko Infrastruktur dan Pengembangan Kewilayahan sebagai Wakil Koordinator.

LP2B merupakan lahan sawah yang ditetapkan pemerintah untuk digunakan secara berkelanjutan dan tidak boleh dialihfungsikan. Dari total Lahan Baku Sawah (LBS) seluas 7,38 juta hektare, sekitar 87 persen telah masuk kategori LP2B, namun baru 194 kabupaten/kota atau 57 persen wilayah yang mencantumkan LP2B dalam RTRW.

“Syarat mutlak dan paling dasar untuk mencapai ketahanan pangan adalah ketersediaan lahan. Lahan yang dimaksud di sini tentu saja lahan sawah,” ucap Nusron.

Ia menambahkan, revisi Perpres Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah sedang disiapkan untuk menyesuaikan nomenklatur kementerian dan memperluas cakupan LSD dari delapan menjadi 12 provinsi.

Sebelum kebijakan LSD, alih fungsi sawah di Indonesia mencapai 80.000-120.000 hektare per tahun. Namun, di delapan provinsi yang telah menetapkan LSD dalam lima tahun terakhir, angka itu turun drastis menjadi 5.618 hektare. 

Pemerintah kini memperluas penerapan LSD ke 12 provinsi lain, termasuk Aceh, Sumatra Utara, Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.

Menko Pangan, Zulkifli Hasan, menyambut baik langkah ini. 

“Ini kabar gembira. Dengan adanya kebijakan ini, petani bisa tenang karena sawahnya tidak bisa dikonversi atau dialihfungsikan lagi. Artinya, lahan mereka aman untuk jangka panjang. Kami berharap proses ini bisa selesai dalam waktu dekat,” paparnya. (afa/mar)