Pondok Domba Reforma Agraria di Kabupaten Majalengka.
MAJALENGKA, BANGSAONLINE.com - Bagi warga Desa Nunuk Baru, sertifikat tanah bukan hanya bentuk kepastian hukum, tetapi juga menjadi pendorong potensi ekonomi.
Berkat pendampingan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Majalengka melalui program Kampung Reforma Agraria, warga setempat membentuk usaha bersama bernama Pondok Domba Reforma Agraria. Usaha ini mulai dikembangkan setelah keamanan atas tanah terjamin dengan terbitnya sertipikat pada awal 2025.
“Pondok Domba ini berdiri bersamaan dengan keluarnya sertipikat tanah yang diberikan oleh Kementerian ATR/BPN. Di awal, kami memulai dengan bantuan domba 10 ekor. Setelah setahun berdiri, kini sudah lebih dari 20 ekor,” kata pengelola Pondok Domba Reforma Agraria, Karjoyo (52).
Karjoyo menjelaskan, ternak yang dikembangbiakan kemudian dibeli Pemerintah Desa Nunuk Baru dengan harga Rp2-3 juta sesuai bobot. Dengan cara itu, pengelola memiliki kepastian pasar sekaligus dorongan untuk terus mengembangkan usaha ternak domba.
“Alhamdulillah, masyarakat bahagia, kami memang suka beternak. Setelah setahun, ternaknya sudah bertambah banyak dan rasanya lancar-lancar saja,” ucap Karjoyo.
Lokasi Desa Nunuk Baru berada di kawasan hutan perbukitan Majalengka. Sebelum Kampung Reforma Agraria terbentuk, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, dan Pemkab Majalengka melakukan proses Pelepasan Kawasan Hutan untuk Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Program Redistribusi Tanah kemudian dilaksanakan pada November 2024, dan pada awal 2025 warga resmi menerima sertipikat tanah.
Warga setempat, Ahdi (56), juga merasakan manfaat program ini. Sebelumnya ia hanya bertani jagung, padi, dan cabai. Setelah ikut mengelola Pondok Domba Reforma Agraria, sumber penghasilannya bertambah sehingga ekonomi keluarga meningkat.
“Terima kasih kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Majalengka, harapan kami pemerintah bisa terus mendukung dengan memberikan tambahan ternak lagi untuk dikembangkan di Pondok Domba Reforma Agraria,” tuturnya. (afa/mar)













