Warga Griyashanta Gugat Pemkot Malang Tolak Proyek Jalan Tembus

Warga Griyashanta Gugat Pemkot Malang Tolak Proyek Jalan Tembus Warga dari Perumahan Griyashanta saat menyuarakan tuntutannya di PN Malang.

Kuasa hukum lainnya, Andi Rachmanto, membantah adanya warga yang mendukung pembukaan jalan tembus. 

"Hal itu tidaklah benar. Faktanya, seluruh warga, khususnya Griyashanta menolak total," cetusnya. 

Ia juga menuding Pemkot Malang tidak menjalankan asas partisipasi publik dalam pengambilan keputusan.

Puluhan warga yang hadir di PN Malang membawa banner penolakan dan menyanyikan yel-yel 'tolak jalan tembus'.

Sementara itu, Ketua RW 10, Jusuf Toyib, menyemangati warga dan optimis gugatan akan dimenangkan. 

"Lawan kita tidak hadir. Ya sudah memang begitu, karena pemerintah daerah harus izin ke gubernur dulu dan macam-macam. Tapi kalau sampai tiga kali tidak datang, verstek kita langsung menang," katanya.

Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, membenarkan adanya gugatan hukum dari warga. 

"Kami tetap menghormati hak warga untuk menggugat. Gugatan tidak menghalangi proses penegakan aturan, tapi kami juga tidak ingin ada korban, baik fisik maupun perasaan," ujarnya. (dad/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO