SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polresta Sidoarjo mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan modus ganjal mesin ATM senilai Rp135 juta. Ada tiga orang tersangka yang berhasil diringkus dan tiga orang lagi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.
Kapolresta Sidoarjo, Kombespol. Christian Tobing, mengatakan aksi para pelaku dilakukan pada 24 Oktober 2025. Tersangka M. bersama dengan tersangka E.S. dan M.U. melakukan perbuatan pencurian saldo kartu ATM, dengan cara mengganjal mesin ATM di Rest Area Tol Km. 753 arah Sidoarjo โ Surabaya, Kabupaten Sidoarjo.
"Para pelaku menggunakan potongan tusuk gigi untuk mengganjal mesin ATM. Saat itu, terdapat korban M.K., pria berusia 66 tahun warga Tanggulangin, memasukkan kartu ATM di mesin ATM yang sudah di ganjal sebelumnya oleh tersangka M," jelas Christian Tobing, Selasa (18/11/2025).
Kemudian tersangka M mendekati korban, berpura-pura membantu guna menukar kartu ATM milik korban. Sementara tersangka E.S. juga seakan membantu dengan posisi di samping kanan korban sambil mengintip PIN korban dan tersangka M.U. berada di belakang korban sambil mengintip PIN kartu ATM korban.










