Kejari Malang Musnahkan Barang Bukti Narkotika hingga Rokok Ilegal

Kejari Malang Musnahkan Barang Bukti Narkotika hingga Rokok Ilegal Pemusnahan barang bukti mulai dari narkotika hingga rokok ilegal yang dilakukan Kejari Kota Malang.

MALANG, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri Kota Malang melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika, obat-obatan tanpa izin, rokok tanpa cukai, serta sarana tindak pidana lainnya berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (20/11/2025).

Kajari Kota Malang, Tri Joko, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan perwujudan tugas dan kewenangan jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan. 

“Barang buktinya cukup banyak dan ini sisa tahun 2025 bulan Agustus sampai dengan November, jadi tidak sebanyak yang pertama yang kita musnahkan,” jelasnya.

Ia menambahkan, pemusnahan dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti yang menumpuk serta memastikan tidak ada lagi potensi disalahgunakan. 

“Saya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta menjaga ketertiban hukum dan tidak ragu melakukan pelaporan jika terjadi suatu tindak pidana,” imbuhnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan sepanjang Agustus–November 2025 meliputi:

- Narkotika jenis ganja: 6 perkara, total 2.659,12 gram

- Narkotika jenis sabu: 35 perkara, total 617,212 gram

- Narkotika jenis ekstasi: 6 perkara, 1.409 butir (522,796 gram)

- Produk farmasi ilegal: 6.254 bungkus

- Pil dan obat: 16.483 butir

- Rokok tanpa cukai: 11.140 bungkus

- Minuman keras berbagai merek: 15 kardus

- Alat komunikasi dan timbangan: ±65 unit

- Senjata tajam: 1 buah

(dad/mar)