Di Gresik, Wamen Otto Hasibuan Sebut KUHP Baru Berlaku Januari 2026

Di Gresik, Wamen Otto Hasibuan Sebut KUHP Baru Berlaku Januari 2026 Wamen Otto Hasibuan didampingi Bupati Gresik dan Ketua DPC Peradi Gresik saat memberi keterangan ke awak media. Foto: SYUHUD/BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, Otto Hasibuan, menegaskan pentingnya sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan efektif berlaku pada Januari 2026.

Hal tersebut disampaikan usai menjadi pembicara utama dalam seminar nasional bertajuk 'Implikasi Pemberlakuan UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP: Peran Aparat Penegak Hukum dalam Penegakan Hukum Pidana' yang digelar DPC Peradi Gresik, Kamis (27/11/2025).

Otto menekankan bahwa pemerintah berkewajiban memastikan seluruh elemen masyarakat memahami regulasi baru tersebut, mulai dari advokat, akademisi, hingga masyarakat umum.

“Acara ini sangat penting dan patut diapresiasi. KUHP baru akan berlaku Januari 2026, karena itu semua harus tahu, advokat harus paham saat mendampingi klien, akademisi harus tahu dasar hukumnya, dan masyarakat juga perlu memahami aturan yang berlaku,” paparnya.

Ia menambahkan, KUHP baru telah disusun sesuai kebutuhan bangsa tanpa lagi memuat unsur kolonial.

“Yang penting isinya benar-benar relevan. Tidak ada lagi nuansa kolonial di dalam undang-undang ini,” tuturnya.

Otto juga menyoroti mekanisme baru penerapan pidana mati yang kini disertai alternatif hukuman lain, serta menegaskan larangan perjudian, termasuk judi online, yang bertentangan dengan norma hukum, agama, dan sosial.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO