Praktisi Hukum dari Malang ini Minta Sosialisasi KUHP Baru Diperkuat

Praktisi Hukum dari Malang ini Minta Sosialisasi KUHP Baru Diperkuat Praktisi hukum dari Malang, Dwi Indrotito Cahyono.

MALANG, BANGSAONLINE.com - Pemerintah telah mengesahkan perubahan signifikan dalam KUHP yang memuat sejumlah ketentuan baru dan revisi mendasar. Perubahan itu dinilai perlu segera dipahami masyarakat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dalam penerapan hukum.

Di Raya, praktisi hukum dan tokoh masyarakat menekankan pentingnya sosialisasi yang masif dan berkelanjutan terkait pemberlakuan KUHP baru. 

Tanpa pemahaman yang memadai, masyarakat dinilai rentan terjerat persoalan hukum akibat ketidaktahuan terhadap aturan yang telah diperbarui.

Dwi Indrotito Cahyono selaku praktisi hukum menegaskan bahwa perubahan KUHP membawa konsekuensi hukum yang tidak ringan.

“Pemahaman masyarakat terhadap perubahan dalam KUHP ini sangat penting. Tanpa sosialisasi yang baik, masyarakat bisa menghadapi persoalan hukum tanpa menyadari bahwa aturan yang berlaku telah berubah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, salah satu perubahan krusial adalah pengaturan lebih tegas terhadap tindak pidana korupsi disertai penguatan sanksi bagi berbagai bentuk kejahatan. Ketentuan ini diharapkan memperkuat efek jera sekaligus menciptakan tatanan hukum yang lebih adil.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Warung Bebek Goreng H. Slamet di Kota Malang Terbakar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO