Praktisi hukum dari Malang, Dwi Indrotito Cahyono.
Menurut dia, sosialisasi tidak boleh bersifat seremonial semata. Edukasi hukum harus dilakukan sistematis dari desa hingga perkotaan agar pemahaman masyarakat merata.
“Peran pemerintah daerah sangat penting, terutama kepala desa yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Mereka perlu dibekali pemahaman hukum agar mampu menjelaskan perubahan KUHP secara sederhana dan tepat,” paparnya.
Presiden Direktur Kantor Hukum Yustisia Indonesia (KHYI) Malang ini mengingatkan, tanpa sosialisasi memadai masyarakat berisiko terjebak dalam ketidakpastian hukum.
Kondisi tersebut dapat memicu meningkatnya pelanggaran, baik pidana umum, korupsi, maupun sengketa hukum lain akibat minimnya literasi hukum.
“Melalui pendidikan hukum yang benar dan berkelanjutan, pelanggaran hukum dapat diminimalisir. Kesadaran hukum masyarakat menjadi kunci dalam menekan angka kriminalitas dan persoalan hukum lainnya,” pungkasnya. (dad/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




