Ia mengatakan, bahwa TKI sektor PLRT rentan terhadap permasalahan. Sehingga pemerintah terus berupaya untuk mengurangi pemberangkatan TKI non formal. Harapannya ke depan menempatkan TKI sektor formal yang mempunyai kompetensi dan dapat sejajar serta mampu bersaing dengan tenaga kerja asing lainnya.
Ditambahkanya, kerja ke luar negeri merupakan pilihan. Sehingga skill harus dipersiapkan dengan baik, mempunyai kompetensi yang cukup, serta paham terhadap prosedur dan tata cara bekerja ke luar negeri secara benar dan aman sesuai peraturan. Bekerja ke luar negeri di samping mencari uang juga untuk menimba ilmu, sehingga dengan potensi yang ada bisa dikembangkan untuk usaha produktif di daerah asal masing-masing agar kelak tidak kembali menjadi TKI.
Selain itu, Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) RI juga telah mengeluarkan Surat Keputusan nomor 260 tahun 2015 tentang penghentian dan pelarangan penempatan tenaga kerja Indonesia pada pengguna perseorangan pada Negara-negara di kawasan Timur tengah. Keputusan itu mengatur mengenai penghentian pengiriman tenaga kerja ke negara-negara di timur tengah. Diantaranta ke Arab Saudi, Aljazair, Bahrain, Irak, Kuwait, Lebanon, Libya, Maroko, Mauritania, Mesir, Oman, Palestina, Qatar, Sudan, Suriah, Tunisia, UEA, Yaman dan Yordania.
Dijelaskan Djarun, alasan penghentian pengiriman tenaga kerja ke timur tengah adalah banyaknya permasalahan yang menimpa tenaga kerja Indonesia yang bekerja pada pengguna perseorangan, serta lemahnya jaminan perlindungan di negara kawasan timur tengah. ‘’Jadi pada dasarnya ketentuan ini dilakukan untuk melindungi tenaga kerja Indonesia sendiri,’’ terangnya.










