KENDAL,BANGSAONLINE.com -Warga pesisir Karangsari di Kendal akhirnya keluar dari kepungan rob setelah kawasan mereka masuk program Konsolidasi Tanah Kementerian ATR/BPN, yang membuka akses jalan, memperbaiki permukiman, dan memberi kepastian hukum atas tanah melalui penerbitan sertifikat.
Di Karangsari, rob selama bertahun-tahun bukan sekadar bencana musiman, melainkan bagian dari hidup.
Jalanan hilang ditelan genangan, rumah tak pernah benar-benar kering, dan aktivitas sehari-hari berubah menjadi upaya bertahan dari pasang. Lingkungan terasa buntu, baik secara fisik maupun sosial.
Perubahan mulai terasa ketika Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional bersama berbagai pihak membuka akses jalan dan memasukkan kawasan ini ke program Konsolidasi Tanah.
Langkah tersebut mengubah cara warga memandang tanah mereka—bukan lagi ruang bertahan dari rob, melainkan aset yang bisa tumbuh nilainya.
“Jadi adanya ini program (Konsolidasi Tanah) sangat membantu sekali untuk masyarakat, khususnya buat Kelurahan Karangsari,” ujar Ahmad Saiful, warga penerima sertipikat yang diserahkan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, di Desa Bandengan, Kendal, Selasa (02/12/2025).
Program yang diinisiasi Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal itu menyasar penataan kawasan kumuh yang selalu terdampak rob.
Dengan kesukarelaan warga menyediakan sebagian tanah mereka dan dukungan pemerintah, Karangsari ditata ulang melalui Konsolidasi Tanah.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




