Pengedar sabu yang ditangkap Satresnarkoba Polres Gresik.
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polres Gresik menangkap 2 pengedar sabu asal Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean. Mereka berinisial FA (58) dan BU (48), keduanya warga Sangkapura.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti dari FA berupa 2 paket sabu seberat 0,597 gram dan 0,628 gram, serta satu unit handphone. Dari BU, petugas menemukan 3 plastik klip berisi sabu seberat 0,061 gram, 0,064 gram, dan 0,082 gram, serta satu unit handphone.
Kasatresnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, menjelaskan penangkapan berawal dari operasi gabungan Polsek Sangkapura. Dari operasi ini, petugas mengamankan FA di pinggir jalan Dusun Timurrujing, Desa Sungairujing, Kecamatan Sangkapura.
Berdasarkan keterangan FA, polisi kemudian bergerak memburu BU dan berhasil menangkapnya di Pelabuhan Sangkapura, Desa Sungaiteluk.
“Kedua tersangka kami amankan saat membawa narkotika jenis sabu. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku diduga tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga berperan dalam menjual dan menjadi perantara jual beli narkoba,” kata Yani, Kamis (18/12/2025).
Ia menegaskan, kedua pelaku diduga aktif dalam peredaran narkotika di wilayah kepulauan Bawean. Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polres Gresik dalam menekan peredaran narkoba hingga ke wilayah kepulauan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Gresik, termasuk di Bawean. Penindakan akan terus kami lakukan secara tegas dan berkelanjutan,” tuturnya.
Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Gresik juga mengimbau masyarakat untuk aktif berperan serta dalam memerangi narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Laporan dapat disampaikan melalui hotline 'Lapor Cak Roma' di nomor 0811-8800-2006 atau langsung ke kantor kepolisian terdekat. (hud/mar)





