Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh.
Kebijakan simbolik negara tidak hanya berdampak pada elite atau wacana publik, tetapi juga pada proses internalisasi nilai di tingkat akar rumput. Psikologi perkembangan agama, seperti yang dikemukakan James Fowler, menunjukkan bahwa pemahaman iman anak dan remaja sangat dipengaruhi oleh simbol sosial yang berulang dan dilegitimasi oleh otoritas.
Ketika institusi negara—yang dipersepsi sebagai otoritas moral dan normatif—ikut terlibat dalam ritual agama lain, batas kognitif antara iman, toleransi, dan relativisme menjadi kabur. Anak-anak dan remaja tidak membaca kebijakan negara dengan kerangka akademik, tetapi dengan logika simbolik, jika negara ikut merayakan, berarti semua sama.
Ini bukan soal melarang perayaan agama lain, melainkan soal "konsekuensi pedagogis" dari kebijakan simbolik negara. Negara Pancasila seharusnya menjaga kejernihan batas ini, bukan justru mengaburkannya.
Kekeliruan Membaca Toleransi
Sering kali kebijakan seperti Natal bersama dibenarkan dengan argumen pluralisme dan kebinekaan. Namun di sinilah letak kekeliruan konseptual. Pluralisme dalam kerangka Pancasila bukanlah relativisme teologis. Ia bukan ajakan untuk menyamakan semua iman dalam praktik simbolik, melainkan komitmen untuk hidup berdampingan secara adil dan bermartabat.
Nurcholish Madjid pernah menegaskan bahwa toleransi justru mensyaratkan kejelasan identitas. Tanpa identitas yang jelas, toleransi kehilangan makna dan berubah menjadi sinkretisme yang rapuh. Negara yang terlalu jauh masuk ke wilayah simbol agama justru berisiko merusak fondasi toleransi itu sendiri.
Kebijakan simbolik negara juga tidak pernah berdiri sendiri. Ia menciptakan preseden. Apa yang dilakukan di tingkat pusat akan direplikasi di daerah, di kantor-kantor pemerintah, bahkan di institusi pendidikan. Dalam konteks birokrasi Indonesia yang hierarkis, kebijakan simbolik mudah berubah menjadi kewajiban sosial.
Di sinilah efek domino itu bekerja. Apa yang semula dimaksudkan sebagai “pesan toleransi” dapat berubah menjadi tekanan sosial, kebingungan teologis, bahkan konflik laten di tingkat lokal. Negara Pancasila seharusnya belajar dari pengalaman panjang relasi agama dan negara di Indonesia, di mana kehati-hatian selalu menjadi kunci stabilitas.
Kritik terhadap kebijakan Natal bersama oleh Kementerian Agama bukanlah penolakan terhadap kebinekaan, apalagi kebebasan beragama. Justru sebaliknya: ia adalah upaya untuk menjaga agar negara tetap berada pada rel konstitusionalnya.
Negara Pancasila harus hadir untuk semua agama, tetapi tidak larut dalam ritual salah satunya. Negara harus menghormati semua iman, tetapi tidak mengafirmasi makna teologis tertentu. Negara harus menjadi penjamin harmoni, bukan aktor simbolik keimanan.
Di sinilah letak kedewasaan bernegara. Toleransi tidak selalu berarti ikut merayakan. Kadang, toleransi justru berarti menjaga jarak yang proporsional, agar setiap iman tumbuh secara autentik, dan ruang kebangsaan tetap menjadi milik bersama.
Jika negara gagal memahami batas ini, maka niat baik pun bisa berubah menjadi kebijakan yang kontraproduktif—bukan hanya bagi integritas akidah umat beragama, tetapi juga bagi kualitas toleransi itu sendiri.
*Penulis adalah Direktor Moderation Corner Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




