Pilkada oleh DPRD dari Perspektif Kemaslahatan Publik: Layak Dikaji

Pilkada oleh DPRD dari Perspektif Kemaslahatan Publik: Layak Dikaji Mantan Sekjen DPP GMNI, Muh. Ageng Dendy Setiawan.

Oleh: Muh. Ageng Dendy Setiawan

Pilkada atau Pemilihan kepala daerah selalu menjadi jantung perdebatan demokrasi di Indonesia. Ia bukan hanya membahas secara teknis memilih gubernur, bupati, atau wali kota, melainkan menyangkut cara negara memaknai kedaulatan rakyat, efisiensi pemerintahan, serta tujuan akhir dari demokrasi itu sendiri, yakni kesejahteraan rakyat. 

Di tengah dominasi narasi langsung, mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD kerap diposisikan sebagai sesuatu yang usang, elitis, bahkan anti-demokrasi. Padahal, jika ditelaah lebih dalam, mekanisme ini memiliki dasar konseptual, historis, dan argumentasi kebijakan yang tidak sesederhana stigma yang dilekatkan kepadanya.

Secara konseptual, pemilihan kepala daerah melalui DPRD adalah sistem di mana rakyat tidak memilih kepala daerah secara langsung, melainkan terlebih dahulu memilih wakil-wakilnya di DPRD melalui pemilu legislatif. 

DPRD kemudian menjalankan mandat perwakilan itu dengan memilih kepala daerah dalam rapat paripurna. Kepala daerah terpilih bertanggung jawab secara politik kepada DPRD, bukan langsung kepada rakyat. 

Dalam konstruksi ini, DPRD berfungsi sebagai electoral college—lembaga pemilih—bukan sekadar lembaga pengawas. Kedaulatan rakyat tidak dihapus, tetapi disalurkan melalui mekanisme perwakilan institusional.

Model seperti ini bukanlah hal asing dalam sejarah demokrasi Indonesia. Pada masa awal Reformasi, melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, kepala daerah dipilih oleh DPRD sebagai bagian dari agenda desentralisasi dan penguatan parlemen lokal pasca-Orde Baru. 

Secara konstitusional, mekanisme ini tidak bertentangan dengan UUD 1945. Bahkan, pemerintah secara resmi menegaskan bahwa konstitusi tidak melarang kepala daerah dipilih oleh DPRD, selama prosesnya demokratis, transparan, dan akuntabel. Artinya, wacana DPRD memiliki basis historis dan konstitusional yang sah untuk dikaji ulang.

Namun pengalaman periode 1999–2004 juga meninggalkan pelajaran penting. Politik uang, transaksi elit, dan kepala daerah yang tersandera kepentingan fraksi menjadi fenomena nyata. Kritik inilah yang kemudian melahirkan langsung sejak 2005. 

Sejak saat itu, demokrasi seolah direduksi menjadi kehadiran rakyat di bilik suara. Partisipasi langsung diposisikan sebagai satu-satunya ukuran keabsahan demokrasi, sementara dimensi hasil dan dampak kebijakan kerap terpinggirkan.

Dua dekade kemudian, langsung justru memperlihatkan problem struktural baru, terutama tingginya biaya politik. Berbagai kajian akademik dan laporan pemantauan pemilu menunjukkan bahwa biaya pencalonan kepala daerah di Indonesia telah mencapai tingkat yang tidak rasional. 

Untuk level bupati dan wali kota, biaya politik kandidat dapat mencapai puluhan miliar rupiah, bahkan dalam banyak kasus menyentuh angka Rp30 miliar. Pada level gubernur, kebutuhan dana politik bisa melonjak hingga Rp100 miliar atau lebih—angka yang jauh melampaui total penghasilan resmi seorang kepala daerah selama masa jabatan.

Beban biaya politik yang besar ini memaksa kandidat mencari dukungan sponsor, pengusaha, atau jejaring modal politik. Secara struktural, kondisi tersebut memperbesar peluang praktik politik uang, relasi patron-klien, dan korupsi kebijakan. 

Sejumlah riset antikorupsi mencatat bahwa kepala daerah terpilih kerap melakukan praktik “balik modal” melalui jual beli jabatan, suap perizinan, dan penyalahgunaan anggaran publik. Dalam konteks ini, masalah langsung bukan sekadar persoalan moral individu, melainkan adanya dugaan problem sistemik dari demokrasi elektoral yang mahal.

Pemilihan kepala daerah melalui DPRD menawarkan alternatif untuk menekan biaya politik tersebut. Dengan memindahkan arena kompetisi dari ruang elektoral massal ke ruang institusional, ketergantungan pada modal finansial dapat dikurangi. 

Proses seleksi lebih memungkinkan fokus pada rekam jejak, kapasitas teknokratis, dan visi kebijakan jangka menengah-panjang, alih-alih sekadar popularitas dan kekuatan kampanye.

Dari sisi anggaran publik, langsung juga menimbulkan beban fiskal yang signifikan. Penyelenggaraan serentak 2024, misalnya, dilaporkan menelan anggaran negara hingga sekitar Rp41 triliun, meskipun jadwal pemilihan telah diserentakkan untuk menekan biaya. 

Angka ini belum mencakup biaya kampanye kandidat, logistik tambahan, serta pengamanan yang dalam praktiknya kerap dibebankan pada APBD. Bagi daerah dengan kapasitas fiskal terbatas, langsung menjadi beban struktural yang menggerus ruang belanja publik.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO