Warga Kampung Taman Pelangi Surabaya Mulai Terima Ganti Rugi Lahan Pembangunan Flyover

Ia menjelaskan, warga awalnya dijadwalkan mendatangi Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (5/1/2026). 

Namun, proses pencairan ganti rugi baru dilaksanakan pada hari berikutnya.

ā€œKita tadi datang ke PN Surabaya, terus pihak dari Pemkot Surabaya ada dari Dinas DPRKPP untuk menyaksikan proses pencairan. Karena ada dokumen yang harus ditandatangani,ā€ jelasnya.

Menurut Galih, proses di pengadilan turut disaksikan sejumlah pejabat PN Surabaya, meski tidak semua pihak keluarga diperbolehkan masuk ke ruang sidang.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: