Ia menjelaskan, warga awalnya dijadwalkan mendatangi Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (5/1/2026).
Namun, proses pencairan ganti rugi baru dilaksanakan pada hari berikutnya.
āKita tadi datang ke PN Surabaya, terus pihak dari Pemkot Surabaya ada dari Dinas DPRKPP untuk menyaksikan proses pencairan. Karena ada dokumen yang harus ditandatangani,ā jelasnya.
Menurut Galih, proses di pengadilan turut disaksikan sejumlah pejabat PN Surabaya, meski tidak semua pihak keluarga diperbolehkan masuk ke ruang sidang.










