Nenek Elina saat melaporkan dugaan pemalsuan dokumen tanah ke Polda Jatim.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Elina Widjajanti (80), yang sebelumnya diusir dan rumahnya dirobohkan, kembali mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim, Selasa (6/1/2026).
Kali ini, Elina melaporkan 5 orang atas dugaan pemalsuan dokumen. Dalam laporannya, ia didampingi Wellem Mintarja, selaku kuasa hukum.
Menurut Wellem, selain lima orang, terdapat pihak lain yang juga diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen tersebut.
"Kami melaporkan dugaan pemalsuan dokumen terkait tanah di Dukuh Kuwukan (Sambikerep, Surabaya) yang sekarang rata dengan tanah itu," ucapnya.
Ia menjelaskan, objek tanah tersebut tidak pernah dijual kepada siapa pun. Namun tiba-tiba muncul surat keterangan tanah dengan pencoretan letter C atas nama orang lain.
"Awalnya kan atas nama Bu Elisa Irawati. Nah, surat keterangan tanah itu kan dasarnya dari akta jual beli, dasar pencoretannya. Akta jual beli itu, posisinya 2025, berdasarkan surat kuasa menjual 2014. Sedangkan Bu Elisa sendiri meninggal 2017. Orang meninggal kok bisa melakukan jual beli, kan tidak mungkin itu," paparnya.
Dalam laporan tersebut, pihaknya juga menyerahkan akta waris hingga kutipan C. Saat ditanya apakah pihak yang dilaporkan termasuk Samuel Ardi Trianto maupun pihak kelurahan, Wellem hanya menjawab singkat.
"Ya kita lihat itu itu. Salah satunya berinisial S yang kemarin," ujarnya.
Sementara itu, Nenek Elina berharap kasus ini segera tuntas sehingga tanah yang bangunannya telah dirobohkan bisa kembali atas nama saudara kandungnya, Elisa. (rus/mar)






