KPK Tetapkan Yaqut dan Stafsusnya Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji

KPK Tetapkan Yaqut dan Stafsusnya Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji Gedung KPK. Foto: Ist

BANGSAONLINE.com - KPK resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, bersama staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada 2023-2024.

“KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Pertama, saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua adalah saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (9/1/2026).

Ia menyebut, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji dan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan untuk menghitung kerugian negara. 

Dua hari kemudian, KPK menyebut kerugian awal mencapai lebih dari Rp1 triliun serta mencegah 3 orang bepergian ke luar negeri selama 6 bulan, yakni Yaqut, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro haji Maktour.

Pada 18 September 2025, KPK menduga 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji turut terlibat. Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan haji 2024, terutama terkait pembagian kuota tambahan 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi.

Kuota tersebut dibagi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Namun, pembagian itu tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen dan 92 persen untuk haji reguler. (rom)