Petugas dari Satpol PP Kabupaten Kediri saat memasang spanduk imbauan. Foto: Ist
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pemkab Kediri resmi memulai sosialisasi penataan kawasan Simpang Lima Gumul (SLG) melalui pemasangan spanduk imbauan strategis, Selasa (20/1/2026).
Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban, kenyamanan, serta estetika ikon wisata yang dikenal sebagai 'Arc de Triomphe' Indonesia.
Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio Wicaksono, menyatakan penataan kawasan merupakan tindak lanjut rapat koordinasi lintas OPD.
Dalam aturan terbaru, jam operasional PKL (pedagang kaki lima) diatur secara spesifik agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu pengunjung maupun lalu lintas.
“Berdasarkan spanduk imbauan yang dipasang, berikut rincian jam operasionalnya yaitu Senin–Sabtu pukul 15.00-24.00 WIB, dan Minggu pukul 06.00-24.00 WIB,” kata Kaleb.
Ia menegaskan, para pedagang dilarang meninggalkan lapak atau rombong di lokasi setelah jam berjualan berakhir. Kawasan SLG harus bersih dari peralatan dagang di luar waktu yang ditentukan.
“Penataan ini bukan sekadar mengatur pedagang, melainkan menjaga marwah SLG sebagai ikon wisata. Kami berharap aturan ini dipahami dan dipatuhi bersama. Penataan ini dilakukan untuk menjaga fungsi ruang publik agar tetap nyaman, tertib, dan bersih bagi semua orang,” ujarnya.
Disampaikan olehnya, merujuk pada UU Nomor 18 Tahun 2008 dan Perda Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2021, baik PKL maupun pengunjung wajib menjaga kebersihan serta fasilitas umum.
Meski aturan baru mulai disosialisasikan, Satpol PP Kabupaten Kediri memastikan pendekatan persuasif tetap diutamakan. Pemantauan berkala akan dilakukan oleh tim gabungan dari Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Pariwisata.
“Penataan kawasan SLG ini diharapkan mampu meningkatkan daya tarik wisata Kabupaten Kediri sekaligus menciptakan ekosistem ekonomi yang lebih terorganisir bagi warga lokal,” ucap Kaleb. (uji/mar)






