Aksi keluarga korban pencabulan oknum lora di Kecamatan Galis, Bangkalan.
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Keluarga korban dugaan pencabulan yang melibatkan oknum lora di Kecamatan Galis menggelar demo di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bangkalan, Selasa (20/1/2026).
Dalam aksi tersebut, mereka mendesak Kemenag mencabut izin operasional pondok pesantren yang diduga terkait kasus tersebut. Tuntutan muncul menyusul hilangnya korban yang hingga kini belum ditemukan.
BACA JUGA:
- Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Tretan Biosaka Madura Semprot Gunungan Sampah di TPS Bangkalan
- Ruang Pantomim Bangkalan Turun ke CFD, Kenalkan Seni yang Telah Ukir Prestasi Nasional
- Jemaah Haji asal Bangkalan Gelar Tasyakuran di Makkah, Bersyukur Usai Selesaikan Rangkaian Ibadah
- Investigasi Keracunan 84 Siswa SMAN 1 Kokop Bangkalan, Satgas MBG Ungkap Temuan ini di SPPG
Koordinator lapangan aksi, Nur Hidayah, menyampaikan bahwa keluarga korban telah resmi melapor ke Kemenag Bangkalan agar dilakukan audit serta pencabutan atau pembekuan izin operasional pondok pesantren.
Ia menegaskan, tuntutan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 yang mengatur sanksi terhadap pondok pesantren yang terlibat kasus pelecehan seksual.
“Kasus ini sudah terlalu lama. Dalam PMA Nomor 73 Tahun 2022 disebutkan izin pondok pesantren bisa dicabut jika terlibat kasus pelecehan seksual. Karena itu kami mendesak Kemenag Bangkalan untuk bertindak,” ujarnya.
Nur Hidayah juga mengungkapkan, korban telah menghilang selama 13 hari dan diduga ada keterkaitan dengan pihak pondok pesantren.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




