Sudewo, Bupati Pati saat tiba di Gedung KPK. Foto: Antara
JAKARTA,BANGSAONLINE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jual beli jabatan perangkat desa usai operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (19/1/2026).
Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik mengamankan sejumlah pihak dalam OTT di Kabupaten Pati.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut, setiap jabatan perangkat desa diduga memiliki nilai tertentu yang harus dibayarkan.
“Setiap jabatan diduga memiliki nilai atau tarif tersendiri,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Meski demikian, KPK belum mengungkap secara rinci besaran uang dalam praktik dugaan jual beli jabatan tersebut. Menurut Budi, seluruh detail perkara akan disampaikan dalam konferensi pers resmi pengumuman tersangka.
“Nanti akan kami jelaskan secara lengkap, termasuk pengisian jabatan terjadi di wilayah mana saja, berapa desa yang terlibat, serta jumlah jabatan yang dipersoalkan,” ujarnya.
Saat ini, Sudewo bersama tujuh orang lainnya yang turut diamankan dalam OTT telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
OTT di Kabupaten Pati merupakan operasi tangkap tangan ketiga yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Sebelumnya, KPK menggelar OTT pertama pada 9–10 Januari 2026 terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026, dengan delapan orang diamankan.
OTT kedua dilakukan pada 19 Januari 2026 di Kota Madiun, Jawa Timur. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Wali Kota Madiun Maidi bersama 14 orang lainnya terkait dugaan korupsi proyek dan pengelolaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR).
Pada hari yang sama, KPK kembali melakukan OTT di Kabupaten Pati yang menjerat Bupati Pati Sudewo dalam perkara dugaan korupsi pengisian jabatan perangkat desa.






